Beberapa hari setelah kepolisian menghentikan penggunaan strobo dan sirene yang tidak semestinya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengumumkan bahwa mereka juga akan menertibkan penggunaannya di kendaraan TNI. Penegasan ini penting mengingat banyak protes dari masyarakat terkait dengan penggunaan alat tersebut yang dianggap mengganggu.
Yusri menjelaskan bahwa penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menciptakan kekacauan di jalan. Hal ini terutama berlaku untuk pengguna jalan yang tidak paham akan fungsi dan peruntukan dari suara dan cahaya tersebut.
Strobo, atau stroboskop, memiliki kemampuan untuk memancarkan cahaya dalam kecepatan tinggi, sedangkan sirene berfungsi untuk mengeluarkan suara keras. Keduanya memang ditujukan untuk keperluan tertentu, tetapi belakangan penggunaannya di luar konteks yang benar telah menjadi masalah.
Regulasi Terkait Penggunaan Strobo dan Sirene di Indonesia
Dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat ketentuan yang mengatur penggunaan strobo dan sirene. Tentu saja, ada perbedaan warna lampu isyarat yang digunakan oleh aparat kepolisian dan kendaraan TNI.
Lampu berwarna biru dengan sirene diperuntukkan bagi kendaraan petugas kepolisian, sedangkan lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan yang berkaitan dengan masyarakat seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Hanya kendaraan tertentu yang diizinkan menggunakan alat tersebut.
Juga dijelaskan dalam aturan tersebut, lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan yang menjalankan tugas tertentu, seperti patroli jalan tol dan pengawasan fasilitas umum. Dengan demikian, penggunaan alat ini diatur dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Peruntukan dan Contoh Penggunaan Strobo dan Sirene
Menurut Yusri, strobo dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang menjalankan fungsi tertentu. Kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil pengawalan saja yang diperbolehkan menggunakan perangkat ini. Penggunaan di luar konteks ini dapat dianggap melanggar aturan.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan contoh konkret tentang penggunaan yang tidak seharusnya, dengan menekankan bahwa banyak pengguna kendaraan lain berpikir sembarangan menerapkan aturan ini. Hal tersebut bisa menimbulkan ketidaknyamanan di jalan raya.
Dia juga menegaskan bahwa gestur pemimpin dalam menjalankan kepemimpinan sangat penting, memberikan contoh langsung kepada anggota dengan tidak memanfaatkan strobo dan sirene selama perjalanan dinas. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh yang baik untuk diikuti.
Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Terhadap Aturan
Sikap disiplin terhadap penggunaan alat isyarat sangat diperlukan untuk menjaga keselamatan di jalan. Begitu banyak laporan terkait penyalahgunaan oleh pihak yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan mematuhi aturan, harapannya adalah untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, juga turut berkomentar mengenai pentingnya memahami peraturan dalam penggunaan strobo. Ia membuat peringatan kepada anggota agar tidak sembarangan menggunakan alat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa langkah disiplin harus dimulai dari atas.
Secara keseluruhan, penerapan aturan terkait strobo dan sirene tidak hanya berlaku untuk anggota militer, tetapi juga untuk semua pengguna jalan. Kesadaran kolektif terhadap fungsi dan penggunaan alat ini diharapkan dapat menciptakan pengalaman berkendara yang lebih nyaman untuk semua pihak.