Pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor di Indonesia hadir sebagai solusi bagi masyarakat untuk meringankan beban administrasi dalam membayar pajak. Tiga daerah utama akan menyelenggarakan program ini pada awal tahun 2026, yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan sebuah kebijakan dari pemerintah daerah yang bertujuan memberikan penghapusan atau keringanan terhadap sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Berikut ini adalah rincian mengenai daerah-daerah yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2026. Informasi ini penting bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari denda dan biaya tambahan lainnya.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Hingga Akhir April 2026
Pemerintah Provinsi Aceh telah memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2025 dan program ini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025, yang memberikan pembebasan pajak bagi para pemilik kendaraan.
Dalam program ini, terdapat tiga bentuk pembebasan yang ditawarkan. Pertama, penghapusan 100 persen dari seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan pengecualian pajak tahun berjalan untuk kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
Kedua, sanksi administrasi berupa denda juga dihapuskan, termasuk untuk kendaraan yang baru terdaftar. Ketiga, pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terkena ketentuan-ketentuan tersebut juga akan dibebaskan, memberikan keuntungan signifikan bagi wajib pajak.
Bali Menyediakan Diskon Pajak Kendaraan Untuk Masyarakat
Pemerintah Provinsi Bali juga tidak kalah antusias dalam melaksanakan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan atas pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang berlaku mulai 5 Januari 2026.
Dalam kebijakan ini, pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan berdasarkan ukuran mesin kendaraan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc akan mendapatkan pengurangan sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc akan memperoleh pengurangan sebesar 9 persen.
Di samping pengurangan pokok, ada tambahan potongan untuk wajib pajak yang selalu mematuhi ketentuan pajak, tanpa tunggakan di tahun-tahun sebelumnya. Kendaraan hingga 200 cc akan mendapatkan potongan tambahan sebesar 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc akan mendapatkan potongan tambahan sebesar 5 persen.
Isi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah. Hal ini dijelaskan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, di mana denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihapus bagi pelajar dan mahasiswa.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban generasi muda, agar mereka bisa lebih fokus dalam menempuh pendidikan tanpa gangguan terkait pajak. Syarat yang diperlukan yakni KTP dan STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, kartu pelajar, serta BPKB kendaraan.
Program pemutihan ini berlaku hingga April 2026 dan diharapkan menjadi peluang bagi para pelajar dan mahasiswa untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa perlu khawatir akan sanksi atau tunggakan pajak. Ini merupakan kesempatan baik bagi calon wajib pajak muda untuk mematuhi aturan tanpa tekanan keuangan.











