Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengemudi yang wajib diperpanjang setiap lima tahun. Proses perpanjangan SIM ini tidak rumit, dan biayanya pun terjangkau dibandingkan dengan pembuatan SIM baru.
Untuk memperpanjang SIM, terdapat biaya yang harus ditanggung oleh pemohon. Biaya tersebut mencakup beberapa elemen penting, yang menjadi acuan bagi setiap pengemudi untuk mempersiapkan anggaran perpanjangan dengan tepat.
Pada bulan ini, perpanjangan SIM A, B1, dan B2 dikenakan biaya Rp80 ribu. Sementara untuk SIM C, C1, dan C2, biayanya sedikit lebih rendah, yaitu Rp75 ribu.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM yang Harus Diketahui
Khusus untuk penerbitan perpanjangan SIM D dan D1, biayanya lebih murah, hanya sebesar Rp30 ribu. Namun, biaya tidak hanya terbatas pada percetakan SIM itu sendiri.
Selain biaya perpanjangan, pemohon juga harus membayar untuk tes kesehatan, yang dikenakan harga Rp35 ribu. Biaya untuk asuransi dalam proses perpanjangan adalah Rp50 ribu, penting untuk dipertimbangkan saat menghitung total pengeluaran.
Untuk tes psikologi, jika dilakukan secara online, biayanya adalah Rp57.500, sedangkan jika dilakukan secara langsung, biayanya mencapai Rp100 ribu. Kenaikan biaya psikologi dari bulan sebelumnya menjadi perhatian bagi banyak calon pemohon.
Persyaratan Penting Sebelum Mengurus Perpanjangan SIM
Sebelum berkunjung ke tempat pelayanan, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan para pemohon. Dokumen ini wajib dibawa agar proses perpanjangan bisa berjalan lancar dan cepat.
Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku dan SIM lama. Selain itu, bukti cek kesehatan dan psikologi serta bukti pembayaran juga menjadi syarat penting yang tidak boleh terlewatkan.
Bagi yang ingin perpanjang SIM secara online, cara ini lebih efisien saat ini. Pemohon bisa menggunakan situs resmi atau aplikasi yang disediakan untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke tempat pelayanan.
Cara Mudah untuk Mengurus Perpanjangan SIM Secara Online
Langkah pertama dalam perpanjangan SIM online dimulai dengan mengunjungi website atau aplikasi yang telah ditentukan. Dalam aplikasi tersebut, pemohon harus memilih menu pendaftaran dan kemudian memilih opsi “Perpanjang SIM”.
Setelah itu, isi formulir yang tersedia dengan informasi yang diminta. Pastikan semua data diisi dengan benar sebelum mengirimkan. Setelah mengisi, pemohon akan menerima notifikasi melalui email dengan informasi tagihan untuk perpanjangan SIM.
Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti transaksi pembayaran yang diperlukan saat pengambilan SIM di tempat layanan. Barang-barang termasuk dokumen penting lainnya harus dipersiapkan guna mempercepat proses.
Proses Pengambilan SIM setelah Melakukan Perpanjangan
Setelah semua langkah sebelumnya dilakukan, pemohon harus mengunjungi Satpas atau SIM Corner untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Pastikan semua berkas persyaratan dibawa, seperti fotokopi e-KTP, SIM asli, dan surat keterangan kesehatan.
Pemohon juga perlu membawa surat keterangan lulus tes psikologi dan bukti kepesertaan aktif asuransi kesehatan. Semua dokumen ini penting agar proses pengambilan SIM dapat dilakukan tanpa kendala.
Pemohon akan diminta untuk menunggu hingga dipanggil oleh petugas. Setelah itu, SIM baru yang telah diperpanjang bisa langsung diterima, menandakan bahwa proses perpanjangan telah berhasil dilalui.