Korps Lalu Lintas Polri tengah berupaya memperluas penerapan hukum lalu lintas melalui teknologi berbasis ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan dan mengurangi pelanggaran, serta menjawab tuntutan masyarakat untuk sistem yang lebih modern dan efisien.
Saat ini, jumlah perangkat ETLE yang telah terpasang di seluruh Indonesia mencapai 1.641 unit per Oktober 2025. Dengan target untuk memperluas menjadi 5.000 unit pada tahun 2027, Polri optimis dapat menciptakan ekosistem penegakan hukum yang lebih baik dan transparan.
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membangun sistem transportasi yang lebih baik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. Kombinasi antara teknologi dan penegakan hukum ini diharapkan dapat membangun sistem lalu lintas yang lebih aman.
Upaya Modernisasi Sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas
Penerapan ETLE tidak hanya sekedar penegakan hukum, tetapi juga sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Polri percaya bahwa melalui teknologi, mereka dapat menekan angka kecelakaan yang sering berujung pada kematian.
Agus menambahkan bahwa perluasan sistem ETLE menjadi salah satu langkah strategis dalam menanggulangi kecelakaan fatal. Data menunjukkan bahwa jumlah kematian akibat kecelakaan menurun hingga 19,8 persen, dengan sekitar 2.512 jiwa yang berhasil diselamatkan dalam periode yang sama.
Modernisasi ini ditujukan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara manual, yang seringkali melibatkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi konflik yang mungkin terjadi.
Arah Kebijakan yang Mengutamakan Edukasi dan Pembinaan
Kebijakan yang diambil oleh Korlantas tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada edukasi pengguna jalan. Agus menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap tindakan kepolisian. “Kami tidak bangga jika banyak penindakan hukum. Keberhasilan kami justru terlihat ketika pengguna jalan tertib dan ETLE tidak banyak bekerja,” jelasnya.
Dengan pendekatan yang lebih mendidik, diharapkan pengguna jalan semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas. Ini dilakukan untuk menciptakan budaya disiplin yang berkelanjutan di kalangan masyarakat.
Polri menyadari bahwa keberhasilan suatu sistem penegakan hukum tidak hanya di ukur dari berapa banyak pelanggaran yang terdeteksi, tetapi juga dari bagaimana masyarakat merespons dan mematuhi peraturan yang ada.
Jenis-Jenis Perangkat ETLE yang Diterapkan
Terdapat empat jenis perangkat ETLE yang kini digunakan untuk menegakkan hukum lalu lintas. Pertama, ETLE Statis yang dipasang di titik-titik rawan pelanggaran seperti perempatan jalan utama. Ini bertujuan untuk memantau lalu lintas secara terus menerus.
Kedua, ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, perangkat ini digunakan di jalan tol atau lokasi lain yang menjadi perhatian khusus.
Ketiga, ETLE Mobile yang terpasang di kendaraan patroli polisi. Dengan cara ini, pelanggaran dapat direkam langsung selama mobil patroli dalam perjalanan, memberikan dampak penegakan hukum yang lebih efektif.
Terakhir, ETLE Handheld yang merupakan perangkat genggam yang digunakan oleh petugas untuk menindak pelanggaran di lokasi tanpa kehadiran kamera tetap. Ini menambah fleksibilitas dan kemampuan petugas dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan semua langkah ini, Korlantas Polri percaya bahwa sistem pengawasan lalu lintas digital dapat merata hingga ke daerah pelosok. Transformasi ini bukan hanya tentang penerapan teknologi, tetapi juga merupakan komitmen untuk meningkatkan keselamatan di jalan dan menciptakan keadilan dalam penegakan hukum. Era baru dalam penegakan hukum lalu lintas ini bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.