• Contcat Us
Wednesday, August 6, 2025
Dutacendana.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Kendaraan Listrik
  • Mobil
  • Motor
  • Modifikasi
  • TIps & Trik
  • Home
  • Berita
  • Kendaraan Listrik
  • Mobil
  • Motor
  • Modifikasi
  • TIps & Trik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home TIps & Trik

Syarat dan Tarif Resmi untuk Perpanjangan SIM Agustus 2025

Bima Baskara by Bima Baskara
August 5, 2025
in TIps & Trik
0
Syarat dan Tarif Resmi untuk Perpanjangan SIM Agustus 2025
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemilik kendaraan yang Surat Izin Mengemudi (SIM)nya sudah habis masa berlakunya dalam bulan ini sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Jika SIM dibiarkan sampai kedaluwarsa, pemilik harus membuat baru dan mengikuti seluruh proses ujian dari awal, yang tentunya lebih merepotkan.

Proses perpanjangan SIM jauh lebih mudah dan cepat, serta biaya yang dikeluarkan juga lebih sedikit dibandingkan harus mengurus SIM baru. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa masa berlaku dan menjadwalkan perpanjangan sebelum terlambat.

READ ALSO

Perkuat Lini MPV, Stargazer Cartenz X Hadir dengan Beragam Fitur Unggulan

Perbedaan Pendapat BYD dan Honda Tentang Kebutuhan Pembeli Mobil Listrik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan untuk Agustus 2025, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan. Meski tarif tetap, pemohon tetap harus memahami syarat dan prosedur yang berlaku saat melakukan perpanjangan.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM Anda

Masa berlaku SIM adalah hal yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan. Mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis akan menghemat waktu dan tenaga, serta menghindarkan dari potensi masalah hukum.

Dengan memperhatikan batas waktu perpanjangan, Anda juga bisa merencanakan waktu yang tepat untuk melakukan proses ini. Mengurus SIM tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi keselamatan di jalan.

Rata-rata, SIM valid untuk jangka waktu tertentu, tergantung jenis SIM yang dimiliki. Oleh karena itu, penting untuk menyimpan informasi mengenai tanggal penerbitan dan masa berlaku SIM Anda untuk menghindari perpanjangan yang mendekati tanggal habis.

Biaya Perpanjangan dan Penerbitan SIM yang Harus Diperhatikan

Untuk proses perpanjangan, pemerintah sudah menetapkan tarif yang sama dari tahun sebelumnya. Biaya untuk SIM C misalnya, tetap di angka Rp75 ribu, sedangkan SIM A berada di kisaran Rp80 ribu.

Bagi yang hendak menerbitkan SIM baru, tarif juga tidak mengalami perubahan. Penerbitan SIM A dan SIM B I misalnya, tetap di angka Rp120 ribu, sedangkan SIM D berada di Rp50 ribu.

Tentu, di samping biaya utama tersebut, ada biaya tambahan yang harus diperhatikan saat mengurus perpanjangan. Ini termasuk biaya registrasi, cek kesehatan, dan psikotest yang mungkin berbeda-beda tergantung dari tempat Anda mengurusnya.

Dokumen Penting untuk Perpanjangan SIM Anda

Saat ingin memperpanjang SIM, ada sejumlah dokumen penting yang perlu dipersiapkan. Memastikan semua dokumen valid dan lengkap akan mempercepat proses perpanjangan yang Anda jalani.

Dokumen yang dibutuhkan umumnya termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan cek psikologi. Tanpa dokumen ini, proses pengajuan Anda bisa terhambat.

Selingan untuk pemegang SIM, perhatikan bahwa masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan disesuaikan dengan tanggal penerbitan SIM. Ini penting untuk diingat saat melakukan perpanjangan untuk kevalidan dokumen Anda.

Tags: AgustusdanPerpanjanganResmiSIMSyaratTarifuntuk

Related Posts

Perkuat Lini MPV, Stargazer Cartenz X Hadir dengan Beragam Fitur Unggulan
TIps & Trik

Perkuat Lini MPV, Stargazer Cartenz X Hadir dengan Beragam Fitur Unggulan

August 6, 2025
Perbedaan Pendapat BYD dan Honda Tentang Kebutuhan Pembeli Mobil Listrik
TIps & Trik

Perbedaan Pendapat BYD dan Honda Tentang Kebutuhan Pembeli Mobil Listrik

August 5, 2025
GIIAS 2026 Akan Dipindahkan ke PIK?
TIps & Trik

GIIAS 2026 Akan Dipindahkan ke PIK?

August 4, 2025
Komitmen Suzuki di Segmen Mobil Listrik Indonesia eVitara
TIps & Trik

Komitmen Suzuki di Segmen Mobil Listrik Indonesia eVitara

August 4, 2025
Pengunjung GIIAS 2025 Meningkat, Proyeksi Penurunan Nilai Transaksi
TIps & Trik

Pengunjung GIIAS 2025 Meningkat, Proyeksi Penurunan Nilai Transaksi

August 3, 2025
Layanan myHyundaiCare Diluncurkan, Apa Manfaatnya?
TIps & Trik

Layanan myHyundaiCare Diluncurkan, Apa Manfaatnya?

August 3, 2025
Next Post
Penjualan Mobil Baic di GIIAS 2025 Jauh Tertinggal Dibandingkan DFSK

Penjualan Mobil Baic di GIIAS 2025 Jauh Tertinggal Dibandingkan DFSK

Berita Terkini

Pengiriman Step WGN e:HEV kepada 20 Konsumen Pertama oleh Honda

Pengiriman Step WGN e:HEV kepada 20 Konsumen Pertama oleh Honda

August 3, 2025
Libatkan 23 Perusahaan, Fuso Karoseri Award 2025 Diselenggarakan di GIIAS 2025

Libatkan 23 Perusahaan, Fuso Karoseri Award 2025 Diselenggarakan di GIIAS 2025

August 3, 2025
Hemat Ekstrem Dengan Galaxy 5 Lit

Hemat Ekstrem Dengan Galaxy 5 Lit

August 5, 2025
Jetour Membangun Gudang Komponen di Cikarang Bukan Pabrik

Jetour Membangun Gudang Komponen di Cikarang Bukan Pabrik

August 2, 2025
Logo Dutacendana

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Categories

  • Berita
  • Kendaraan Listrik
  • Mobil
  • Modifikasi
  • Motor
  • TIps & Trik

Recent Posts

  • Perkuat Lini MPV, Stargazer Cartenz X Hadir dengan Beragam Fitur Unggulan
  • Pemerintah Sepakat Terapkan Zero ODOL Mulai Tahun 2027
  • Mobil China Kini Jadi Pilihan Favorit di Indonesia dan Ini Alasannya
  • Harga Mobil Listrik Bekas di RI Jeblok Menurut BYD

    Copyright © 2025 Dutacendana.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang by. Dutacendana.co.id.

    No Result
    View All Result

      Copyright © 2025 Dutacendana.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang by. Dutacendana.co.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In