Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kawasan Jakarta telah resmi dimulai. Program ini berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengikuti program ini tanpa proses yang rumit. Pembebasan denda akan diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, masyarakat cukup membayar pokok pajak yang terutang. Hal ini menghapus sanksi administratif yang biasa terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang,” kata Lusiana. Oleh karena itu, warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa khawatir tentang denda keterlambatan.
Program ini memiliki makna besar bagi para penunggak pajak, karena sanksi keterlambatan dan denda telah otomatis dihapus selama periode pemutihan berlangsung. Pendekatan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Keuntungan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Salah satu keuntungan dari program pemutihan ini adalah aksesibilitas melalui sistem pembayaran online. Lusiana mendorong masyarakat untuk memanfaatkan platform digital agar lebih fleksibel dalam melakukan pembayaran.
Penggunaan aplikasi Signal adalah salah satu solusi yang direkomendasikan. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tanpa perlu datang ke kantor Samsat, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu saat memenuhi kewajiban pajak mereka,” jelas Lusiana. Pajak yang dibayarkan juga berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta.
Implementasi sistem pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan ditiadakannya denda, diharapkan lebih banyak orang yang akan melunasi pajak mereka.
Dalam konteks yang lebih luas, pemutihan denda juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan cara ini, diharapkan perekonomian kota dapat tumbuh positif melalui sumber-sumber pendapatan yang lebih baik.
Cara Cek dan Bayar Pajak Via Ponsel Melalui Aplikasi Signal
Aplikasi Signal merupakan alat resmi yang dibangun oleh Korlantas Polri, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengurus STNK dan membayar pajak kendaraan secara online.
Bagi yang ingin mengecek pajak kendaraan, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti. Pertama, unduh aplikasi Signal dari App Store atau Google Play Store, lalu buat akun dengan memasukkan data yang diminta.
Setelah berhasil mendaftar, gunakan aplikasi untuk menambahkan kendaraan dan memeriksa status pajak. Dengan interface yang user-friendly, semua proses dapat dilakukan dengan mudah tanpa kebingungan.
Langkah-langkah tersebut dirancang agar semua kalangan dapat mengakses layanan pajak secara digital. Di era teknologi saat ini, pendekatan ini membantu mengurangi kepadatan di lokasi fisik seperti kantor Samsat.
Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengatur dan memanfaatkan waktunya dengan lebih efisien. Penggunaan aplikasi digital mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Cara Daftar Kendaraan dalam Aplikasi Signal
Setelah memiliki akun di aplikasi Signal, pendaftaran kendaraan dapat dilakukan dengan mudah. Pengguna perlu memasukkan data diri dan informasi kendaraan yang diperlukan.
Langkah pertama adalah memilih opsi “Tambah kendaraan bermotor”, lalu memasukkan detail seperti nomor kartu keluarga dan nomor registrasi kendaraan. Proses tersebut memerlukan verifikasi data untuk memastikan keakuratan.
Setelah data dimasukkan, cukup centang kolom persetujuan dan lanjutkan. Proses pendaftaran akan dikonfirmasi, dan pengguna dapat melihat daftar kendaraan yang telah terdaftar.
Cara ini memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengelola informasi kendaraan mereka. Dengan sistem yang terintegrasi, semua data dapat diakses serta dikelola hanya dari satu aplikasi.
Metode pendaftaran ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih cepat dan efisien. Inovasi ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa kesulitan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi Signal
Untuk melakukan pembayaran pajak lewat aplikasi Signal, pengguna hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Setelah pendaftaran kendaraan, pengguna akan diberikan opsi untuk melanjutkan proses pembayaran.
Pertama, masukkan kode bayar yang diterima setelah mendaftar. Kemudian, pilih bank untuk transaksi sesuai dengan rekening yang ada.
Setelah memilih bank, informasi tentang cara pembayaran akan ditampilkan. Pengguna harus mengikuti instruksi hingga pembayaran selesai dan konfirmasi dapat dilakukan.
Pemilik kendaraan juga dapat memeriksa status transaksi di aplikasi. Jika pembayaran telah diterima, langkah selanjutnya adalah konfirmasi penerimaan e-TBPKP untuk mendownload dokumen yang diperlukan.
Dokumen seperti e-TBPKP dan e-Pengesahan akan tersedia setelah proses pembayaran selesai. Pengguna juga diberikan kesempatan untuk memberikan umpan balik mengenai pelayanan yang diterima.











