Di tengah gema kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, suara buruh mulai muncul. Di salah satu sudut industri, para pekerja menceritakan pengalaman mereka yang penuh tantangan dalam mendapatkan sertifikat K3 yang sangat diperlukan untuk pekerjaan mereka.
Misalnya, Udin, seorang buruh berusia 33 tahun yang bekerja di Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah. Ia berbagi cerita tentang betapa sulitnya mendapatkan sertifikat K3 yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan di bidang keselamatan.
Udin mengharapkan pekerjaan dan berinvestasi saat mengikuti pelatihan K3 yang diadakan selama 12 hari di Makassar. Biaya yang harus dikeluarkan demi mendapatkan selembar sertifikat itu cukup tinggi, mencapai Rp 4 juta, yang dirasakannya sebagai beban finansial yang tidak ringan.
Konsekuensi Tinggi dalam Pengurusan Sertifikasi K3
Dalam sistem sertifikasi K3, terdapat berbagai paket pelatihan yang ditawarkan. Bagi peserta umum, pelatihan online menghabiskan biaya sekitar Rp 4 juta, sedangkan pelatihan offline bisa mencapai Rp 5 juta. Biaya ini memaksa banyak buruh untuk berpikir ulang sebelum mendaftar.
Udin mendaftar melalui PT Kasiromua Jaya Wijaya sebagai penyelenggara terakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Proses pelatihan hingga pengumuman kelulusan terbilang cepat, namun ia harus menunggu dua bulan untuk menerima sertifikatnya.
Walau prosesnya cukup efisien, Udin merasa biaya itu tetap terlalu besar untuk sekadar mendapatkan selembar kertas. Namun, dia menyadari bahwa sertifikat tersebut merupakan akses yang penting untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di kemudian hari.
Perbandingan Pengalaman antara Udin dan Iyan
Sebaliknya, ada Iyan, seorang buruh berusia 33 tahun lainnya, yang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat K3-nya. Justru, perusahaan tempatnya bekerja yang meminta agar ia mengikuti pelatihan ini sebagai syarat peningkatan statusnya di pekerjaan.
Iyan menceritakan bagaimana ia awalnya hanya karyawan biasa, tetapi setelah dinilai memiliki potensi, perusahaan memfasilitasinya untuk mengikuti pelatihan K3. Biaya pelatihan yang dikeluarkan oleh perusahaan mencapai Rp 7 juta, yang termasuk akomodasi dan transportasi.
Meski memperoleh pelatihan secara gratis, ada konsekuensi yang harus dijalani Iyan. Ia terikat oleh perjanjian kerja yang mewajibkan untuk tidak keluar dari perusahaan dalam waktu dua tahun setelah menerima sertifikat K3.
Paradoks di Balik Sertifikasi dan Kesempatan Kerja
Keduanya, Udin dan Iyan, mengalami kenyataan tersendiri mengenai biaya dan konsekuensi pelatihan K3. Udin berinvestasi sendiri, sementara Iyan mendapatkan fasilitas dari perusahaan. Namun, keduanya harus bersaing dalam pasar kerja yang sama.
Di sisi lain, perjanjian kerja yang mengharuskan Iyan untuk tetap bekerja selama dua tahun setelah pelatihan menciptakan dilema tersendiri. Ia merasa terjebak, harus memilih antara karir yang lebih baik dan kebebasan untuk mencari peluang lain.
Hal ini menunjukkan paradoks antara kebutuhan untuk mendapatkan sertifikasi yang sah dan komitmen jangka panjang yang diharuskan oleh perusahaan. Tindakan ini menunjukkan lemahnya posisi buruh dalam mendapatkan hak dan kesempatan.
Dampak Kasus Pemerasan di Lingkungan Buruh
Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini menunjukkan bahwa ada masalah sistemik yang perlu ditangani. Suara buruh yang mulai muncul menunjukkan bahwa mereka tidak lagi tinggal diam dan ingin agar hak-hak mereka diperjuangkan. Masalah ini bukan sekadar apakah buruh bisa mendapatkan sertifikat, tetapi juga mengenai keadilan dalam prosesnya.
Serangkaian pernyataan dari buruh memperlihatkan bahwa banyak dari mereka merasa tertekan oleh biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini menciptakan sebuah kesenjangan yang sangat nyata di antara mereka yang memiliki akses dan yang tidak memiliki akses ke kemampuan finansial untuk menjalani pelatihan.
Setahun lebih setelah munculnya kasus ini, diharapkan ada perubahan kebijakan yang dapat melindungi hak-hak buruh. Pembaruan dalam sistem sertifikasi K3 perlu diupayakan agar lebih inklusif dan adil bagi para pekerja.