Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa tetap bisa diperpanjang, asalkan masa berlakunya bertepatan dengan periode saat Satpas tidak beroperasi. Hal ini sering terjadi pada hari-hari libur nasional, di mana banyak layanan publik termasuk penerbitan SIM terpaksa ditutup sementara waktu.
Situasi ini menjadi sangat penting untuk dipahami oleh pemohon SIM, terutama ketika mereka menghadapi masa berakhirnya SIM. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik SIM tidak perlu khawatir akan kesulitan dalam memperpanjang izin mengemudi mereka pada hari libur.
Tentunya, kebijakan ini merupakan bentuk fleksibilitas yang diberikan oleh pihak kepolisian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Aturan mengenai hal ini didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Polri, yang akan disesuaikan berdasarkan kondisi di masing-masing daerah.
Peraturan Terkait Perpanjangan SIM yang Kedaluwarsa
Ketentuan tentang perpanjangan SIM ketika kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Polisi yang berlaku. Menurut pasal yang relevan, jika SIM seseorang melewati batas waktu karena keadaan tertentu, maka ada pengecualian yang diberikan untuk perpanjangan.
Dalam contoh konkret, jika SIM seseorang terlewat masa berlakunya pada tanggal libur nasional, mereka dapat melakukan perpanjangan setelah periode tersebut tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru. Kebijakan ini tentu sangat membantu untuk menghindari situasi yang rumit.
Sebagai gambaran, jika ada tanggal merah pada tanggal 5 dan 6, maka pemilik SIM bisa memperpanjang di tanggal 7, asalkan hari itu bukan hari libur lagi. Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang perlu melakukan perpanjangan SIM dengan cara yang lebih praktis.
Syarat-syarat yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM
Setiap pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen ini wajib dibawa saat mengunjungi Satpas untuk proses perpanjangan. Ini merupakan langkah awal yang perlu diperhatikan oleh calon pemohon.
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih valid. Selain itu, pemohon juga perlu membawa fotokopi dan asli SIM yang lama untuk proses verifikasi dan pencatatan.
Selain dokumen identitas, bukti pemeriksaan kesehatan dan psikologi juga harus disertakan. Ini termasuk bukti pembayaran untuk memudahkan proses perpanjangan SIM yang sedang berlangsung.
Estimasi Biaya untuk Perpanjangan SIM dan Pengujian Kesehatan
Berbicara mengenai biaya untuk perpanjangan SIM, biasanya biaya tersebut tetap sama untuk berbagai jenis SIM. Misalnya, untuk perpanjangan SIM A, B1, dan B2, biayanya mencapai Rp80 ribu. Sedangkan untuk SIM C, tarif perpanjangannya adalah Rp75 ribu.
Penerbitan dan perpanjangan SIM D dan D1 memiliki tarif yang lebih rendah, hanya sekitar Rp30 ribu. Biaya ini sangat terjangkau apabila dibandingkan dengan manfaat yang didapatkan setelah memperpanjang SIM.
Tak hanya itu, ada juga biaya tambahan untuk tes kesehatan yang dikenakan pada semua jenis SIM, di mana biayanya adalah Rp35 ribu. Untuk tes psikologi, tarifnya bisa mencapai Rp100 ribu, tergantung pada penyelenggara.











