Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini telah mengalami pembaruan, terutama terkait biaya yang harus dikeluarkan. Informasi terbaru ini penting untuk diketahui oleh pemegang SIM agar dapat menjadwalkan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran yang diperlukan.
Setiap pemohon SIM wajib memahami berbagai komponen biaya yang terlibat dalam proses perpanjangan. Pembayaran ini mencakup biaya penerbitan, tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang semuanya diatur berdasarkan peraturan pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM dan Jenisnya
Biaya penerbitan untuk perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 ditetapkan sebesar Rp80.000. Di sisi lain, untuk pengurusan SIM C, C1, dan C2, biayanya sedikit lebih rendah, yakni Rp75.000, sehingga cukup terjangkau bagi kalangan masyarakat.
Bagi pemegang SIM D dan D1, biaya penerbitan perpanjangan hanya sebesar Rp30.000, menjadikannya pilihan yang lebih ekonomis. Dengan adanya variasi biaya ini, setiap pemohon bisa menyesuaikan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya.
Selain penerbitan, tes kesehatan menjadi salah satu komponen biaya yang wajib dibayar dengan tarif Rp35.000 untuk semua jenis SIM. Tes kesehatan ini penting untuk memastikan bahwa pengemudi dalam keadaan sehat untuk berkendara.
Asuransi juga dikenakan biaya sebesar Rp50.000. Biaya ini penting sebagai perlindungan tambahan bagi pengemudi ketika berada di jalan. Tanpa asuransi, pemegang SIM berisiko menghadapi masalah di kemudian hari.
Berkaitan dengan waktu pelaksanaan, jika pemohon memilih untuk melakukan tes psikologi, biayanya bervariasi. Untuk melakukan tes psikologi secara online dikenakan biaya Rp57.500, sedangkan jika dilakukan secara offline menjadi Rp100.000. Kenaikan biaya untuk tes psikologi offline ini perlu diperhatikan agar tidak terkejut saat membayar.
Estimasi Biaya Perpanjangan SIM per Agustus 2025
Berikut adalah estimasi biaya perpanjangan SIM yang berlaku pada Agustus 2025. Untuk tes psikologi online, biaya total perpanjangan SIM A dan SIM B1/B2 adalah Rp222.500, sedangkan SIM C, C1, dan C2 totalnya menjadi Rp217.500. Hal ini menunjukkan adanya variasi tergantung pada jenis SIM yang dipegang.
Untuk SIM D dan D1, biaya perpanjangan dengan tes psikologi online adalah Rp172.500. Biaya-biaya ini penting dipahami agar pemegang SIM bisa melakukan persiapan dengan lebih baik dan tidak terkendala oleh hal-hal yang tidak terduga.
Ketika memilih opsi tes psikologi offline, biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM B1/B2 naik menjadi Rp265.000. Sementara untuk SIM C, C1, dan C2 berjumlah Rp260.000, sedangkan SIM D dan D1 menjadi Rp215.000. Hal ini menunjukkan bahwa pemilih opsi offline mengeluarkan biaya lebih tinggi.
Sangat penting bagi pemohon untuk memperhatikan jumlah biaya total yang harus dibayarkan untuk pengurusan SIM. Dengan memahami struktur biaya ini, pemegang SIM bisa mempersiapkan anggaran yang sesuai dan menghindari potensi masalah finansial di masa depan.
Berdasarkan informasi di atas, pemohon diharapkan memahami bahwa biaya perpanjangan SIM juga mencerminkan layanan yang diberikan. Semakin tinggi biaya, umumnya diiringi dengan layanan yang lebih baik serta kenyamanan dalam pengurusannya.
Cara Melakukan Perpanjangan SIM Secara Online
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah melalui platform online. Pemohon bisa mengakses layanan ini melalui situs Korlantas Polri atau aplikasi yang tersedia di Playstore. Dengan memanfaatkan teknologi, mengurus perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan lebih cepat.
Langkah pertama dalam perpanjangan SIM online adalah mengklik menu pendaftaran dan memilih opsi “Perpanjang SIM”. Setelah itu, pemohon harus mengisi informasi yang diminta, termasuk kode verifikasi yang disediakan.
Setelah semua informasi terisi, pemohon akan menerima notifikasi email berisi kode tagihan perpanjangan SIM. Penting untuk menyimpan kode ini sebagai bukti pembayaran yang akan dibawa saat mengunjungi Satpas di kemudian hari.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon harus menyimpan bukti pembayaran dan seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, SIM asli, dan surat keterangan kesehatan. Ini merupakan langkah penting agar proses pengambilan SIM lebih lancar.
Setelah semua langkah di atas selesai, pemohon tinggal menunggu panggilan dari petugas untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang. Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan pemohon dapat menjalani proses dengan lebih mudah dan tanpa hambatan.