Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Iman Sukri, baru-baru ini menyoroti isu penting terkait tata kelola desa di Indonesia. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terlihat adanya harapan bagi desa-desa untuk mandiri, berinovasi, dan membangun ekonomi lokal secara lebih efektif.
Untuk mendalami dinamika ini, Iman Sukri melakukan penelitian lapangan di tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta, Desa Kutuh di Badung, Bali, dan Desa Waturaka di Ende, Nusa Tenggara Timur. Pemilihan tiga desa ini didasarkan pada keberhasilan mereka dalam mengintegrasikan inovasi tata kelola, pemanfaatan teknologi, dan penguatan kelembagaan dengan nilai-nilai budaya lokal.
Pentingnya penelitian ini semakin nyata saat Iman Sukri berhasil meraih gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. Disertasinya yang berjudul “Rekonfigurasi Desain Governance Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Ekonomi Lokal” menjadi tonggak penting dalam upaya pemahaman lebih dalam mengenai tata kelola desa.
Kontribusi Undang-Undang Desa terhadap Perkembangan Ekonomi Lokal
Undang-Undang Desa yang diundangkan pada 2014 merupakan salah satu kebijakan paling mendasar dalam mendukung kemandirian desa. Dengan adanya regulasi ini, desa diberikan wewenang untuk merencanakan dan mengelola sumber daya mereka sendiri demi mencapai tujuan pembangunan yang lebih mandiri.
Dalam implementasinya, undang-undang ini berfungsi sebagai pendorong utama bagi inovasi di tingkat desa. Desa-desa kini tidak hanya bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat, tetapi juga berusaha mencari peluang melalui kerja sama antara masyarakat dan stakeholders lainnya.
Salah satu contoh konkret penerapan undang-undang ini dapat dilihat pada pembangunan infrastruktur desa. Melalui pengelolaan dana desa, banyak desa yang berhasil menciptakan infrastruktur yang memadai, sehingga meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas wilayah mereka.
Inovasi Tata Kelola yang Berhasil Diterapkan di Desa
Panggungharjo, Kutuh, dan Waturaka menunjukkan bagaiman inovasi tata kelola dapat menciptakan perubahan signifikan. Desa-desa ini berhasil mengintegrasikan metode partisipatif sehingga masyarakat lebih aktif dalam pengambilan keputusan.
Inovasi yang diterapkan di desa-desa tersebut tidak hanya terbatas pada aspek pemerintahan, tetapi juga mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan dan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan desa secara inovatif dapat memberikan dampak positif yang luas.
Keberhasilan desa-desa ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan pendekatan serupa. Dengan sinergi antara masyarakat dan pemerintah, hasil yang dicapai dapat menjadi model bagi pengembangan ekonomi lokal di berbagai wilayah di Indonesia.
Dinamika Kesejahteraan Desa dan Tantangan yang Dihadapi
Meskipun ada desa yang berhasil menjadi teladan, tantangan tetap ada di depan mata. Iman Sukri menekankan adanya dikotomi antara desa yang maju dan desa yang tertinggal, yang masih menghadapi persoalan hukum dan birokrasi yang rumit.
Desa-desa yang mengalami kesulitan sering kali terperangkap dalam siklus kemiskinan dan ketidakadilan, yang berujung pada ketidakmampuan mereka untuk memanfaatkan potensi yang ada. Perlu ada upaya lebih untuk mendukung desa-desa ini agar mereka dapat keluar dari masalah yang ada.
Dalam menjalankan fungsinya, lembaga desa seharusnya lebih transparan dan akuntabel, mengingat salah satu tantangan terbesar adalah kepercayaan masyarakat yang terkikis. Membangun komunikasi yang lebih baik antara lembaga dan masyarakat adalah langkah awal yang kritis untuk memperbaiki keadaan ini.