Keputusan pemerintah untuk mengakhiri sebagian insentif fiskal pada mobil listrik per 31 Desember 2025 diperkirakan akan menghadirkan dampak signifikan bagi industri otomotif di dalam negeri. Penarikan insentif ini dapat memicu kenaikan harga produk yang berimbas pada adopsi mobil listrik yang menjadi lebih lambat.
Yannes Pasaribu, seorang praktisi otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa kondisi tersebut mungkin tidak terhindarkan. “Langkah ini akan membawa efek domino yang luas terhadap pasar dan industri otomotif di Indonesia,” ujarnya saat dihubungi baru-baru ini.
Dengan berakhirnya sejumlah relaksasi fiskal, para produsen otomotif harus memikirkan strategi baru untuk menarik konsumen. Hal ini juga menyiratkan tantangan di hadapan mereka untuk mengembangkan kendaraan ramah lingkungan tanpa dukungan insentif yang sebelumnya ada.
Dampak Penarikan Insentif Fiskal Terhadap Harga Mobil Listrik
Penarikan insentif fiskal juga berlaku untuk produk yang diproduksi secara lokal (completely knock down – CKD) maupun yang diimpor (completely built up – CBU). Pemerintah memastikan bahwa insentif bebas bea masuk untuk produk CBU tidak akan dilanjutkan setelah tanggal tersebut, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan sebelumnya.
Saat insentif ini masih berlaku, mobil listrik CBU mendapat keuntungan dari bea masuk yang diturunkan dari 50 persen menjadi nol persen, serta PPnBM yang dihapuskan. Ini mengakibatkan total pajak yang dibayarkan menjadi hanya 12 persen, jauh lebih rendah daripada 77 persen seharusnya.
Dalam upaya mendorong produsen untuk memproduksi lebih banyak kendaraan di dalam negeri, pemerintah menawarkan insentif baru. Namun, syaratnya adalah para produsen harus melokalisasi produk sesuai dengan volume impor dari tahun sebelumnya.
Perubahan Aturan dan Pengaruhnya Terhadap Konsumen
Insentif untuk CKD yang berakhir adalah PPN DTP yang berlaku bagi produsen yang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Dampak dari berakhirnya insentif ini diperkirakan akan membuat harga mobil lokal naik sekitar 9-10 persen.
“Kenaikan ini sepenuhnya dipicu oleh penghapusan porsi PPn DTP yang sebelumnya ditanggung oleh pemerintah,” jelas Yannes. Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah konsumen, khususnya segmen menengah-bawah, mungkin akan menunda keputusan pembelian mereka.
Pabrikan yang tidak mendapat insentif akan menghadapi kesulitan, karena mereka harus menaikkan harga jual demi menjaga keuntungan. Pengaruh dari kenaikan ini bisa membuat konsumen beralih kembali menggunakan kendaraan bermesin konvensional.
Tantangan Adopsi Mobil Listrik Pasca 2025
Setelah perubahan kebijakan ini, ada risiko bahwa adopsi kendaraan listrik (EV) di Indonesia yang mencapai 12 persen pada akhir 2025 akan melambat. Yannes menekankan bahwa konsumen dari segmen menengah-bawah merasa lebih terpukul oleh kebijakan ini dan cenderung lebih memilih untuk tidak membeli mobil listrik.
Cela harga antara EV dan kendaraan rendah emisi berbasis mesin pembakaran internal (ICE) diprediksi akan semakin melebar, mendorong konsumen untuk kembali memilih model yang lebih konvensional. Fenomena ini bisa berisiko menurunkan target dekarbonisasi nasional dalam jangka pendek.
Yannes menambahkan bahwa kompetisi yang ketat di pasar juga dapat menghalangi produsen untuk berinovasi lebih lanjut. Kendaraan listrik idealnya perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah agar bisa lebih diterima luas oleh masyarakat.











