Korps Lalu Lintas Polri mengingatkan masyarakat yang masih menggunakan sirene dan strobo pada kendaraan sipil untuk segera melepasnya. Pemasangan alat tersebut dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kepala Korlantas, Irjen Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penggunaan sirene dan strobo oleh masyarakat sipil tidak sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang ada. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban di jalan raya.
Pentingnya Mematuhi Aturan Lalu Lintas di Jalan Raya
Penggunaan sirene dan lampu strobo sangat terbatas pada instansi tertentu, seperti kepolisian dan ambulans. Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penggunaan atribut ini jelas diatur untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
Agus menambahkan bahwa khusus untuk kendaraan yang tidak berwenang, penggunaan sirene dapat mengganggu kestabilan dan keamanan di jalan. Banyak laporan yang menyatakan bahwa penggunaan alat tersebut menciptakan kebingungan dan dapat memicu kecelakaan.
Masyarakat diharapkan sadar akan risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan sirene dan strobo ini. Sebagai alternatif, mereka bisa memilih yang lebih tepat untuk digunakan di jalan raya tanpa melanggar aturan yang ada.
Regulasi Mengenai Penggunaan Sirene dan Strobo
Dalam Pasal 59 ayat 5 undang-undang tersebut, terdapat penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan strobo. Hal ini diatur untuk menjaga agar hanya pihak-pihak berwenang yang dapat menggunakan atribut seperti itu saat menjalankan tugasnya.
Misalnya, kendaraan petugas kepolisian hanya menggunakan lampu isyarat warna biru untuk keperluan resmi. Begitu pula untuk kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang memiliki hak khusus saat menggunakan sirene merah.
Dari pengaturan tersebut, tidak ada satu pun ketentuan yang memperbolehkan kendaraan pribadi agar menggunakan sirene dan strobo. Penyalahgunaan oleh masyarakat umum menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Risiko Penyalahgunaan Sirene dan Strobo
Agus juga menekankan bahwa banyak masyarakat yang menyalahgunakan keberadaan sirene dan strobo. Hal ini bisa menciptakan ketidaknyamanan bagi pengguna lain di jalan raya, yang berusaha mengikuti peraturan lalu lintas yang berlaku.
Penggunaan yang tidak semestinya mengakibatkan banyaknya laporan kecelakaan yang terjadi. Tanpa adanya pengaturan yang ketat, situasi di jalan raya dapat menjadi tidak terkendali.
Korlantas Polri berupaya mengevaluasi situasi ini dan mendengarkan aspirasi masyarakat yang merasa terganggu. Dengan langkah-langkah preventif, diharapkan bisa menciptakan suasana berkendara yang lebih aman dan nyaman.