Pemerintah telah mengambil langkah tegas dalam menyediakan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) untuk masyarakat yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Fokus utama dari program ini adalah memastikan bahwa warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau bahkan hanyut dapat segera mendapatkan tempat tinggal layak.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Abdul Muhari menjelaskan, pendataan terhadap rumah yang terdampak telah dilakukan secara menyeluruh. Skema bantuan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran dan efektif.
Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center BNPB, Abdul Muhari menepiskan anggapan bahwa semua rumah rusak akan diberikan huntara atau huntap. Untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 30 juta, dan rumah yang rusak ringan mendapatkan Rp 15 juta. Pendataan dilakukan dengan metode “by name by address,” sehingga aman dan tepat untuk setiap keluarga.
Pentingnya Pendataan yang Akurat dalam Penyaluran Bantuan
Pendataan yang akurat sangat vital dalam pelaksanaan bantuan bencana. Hal ini untuk memastikan setiap individu yang mengalami dampak mendapatkan bantuan yang sesuai dengan kondisi mereka. Metode pendataan ini diharapkan akan mengurangi kebingungan maupun kesalahan dalam penyaluran bantuan.
BNPB mengklaim bahwa dengan pendekatan ini, mereka dapat mengidentifikasi kondisi riil setiap rumah tangga. Ini juga akan memungkinkan warga yang memiliki pilihan untuk tinggal di lokasi yang lebih nyaman sesuai dengan keinginan dan situasi mereka.
Pendataan juga dilengkapi dengan verifikasi dari data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, yang semakin menambah keakuratan informasi yang didapat. Proses ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu cepat agar penyaluran bantuan dapat dilaksanakan tanpa berlarut-larut.
Skema Alternatif bagi Masyarakat Korban Bencana
Bagi warga yang rumahnya dalam kondisi rusak berat, pemerintah menawarkan beberapa skema bantuan. Salah satu skema tersebut adalah Dana Tunggu Hunian (DTH), yang memberikan fleksibilitas kepada masyarakat untuk memilih tempat tinggal sementara sesuai pilihan mereka.
Abdul Muhari menegaskan bahwa tidak semua masyarakat yang terdampak bencana ingin tinggal di huntara. Sebagian mungkin memilih untuk tinggal bersama keluarga atau mencari tempat tinggal lain sementara. Oleh karena itu, DTH disediakan sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga per bulan, memberikan keleluasaan bagi masyarakat.
Keberadaan DTH diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengalihkan perhatian dari permasalahan tempat tinggal sementara, sehingga mereka bisa fokus pada pemulihan kondisi psikologis dan finansial. Ini adalah langkah penting untuk mendukung pemulihan pascabencana.
Proses Verifikasi dan Validasi dalam Penyaluran Bantuan
Proses verifikasi data penerima bantuan menjadi salah satu perhatian utama bagi BNPB. Mereka ingin memastikan bahwa dana yang diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Verifikasi dilakukan langsung oleh petugas Dukcapil di lapangan, tanpa membebani masyarakat dengan keharusan membawa dokumen identitas.
Petugas Dukcapil yang terlibat akan mendatangi masyarakat untuk melakukan pengambilan data dan validasi langsung. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih terbantu dan tidak terbebani dengan proses bureaucratic yang biasanya rumit.
Dengan penggunaan teknologi modern dalam pengambilan data, BNPB memastikan bahwa data yang diterima akurat. Penyaluran bantuan diharapkan berjalan lancar dan transparan, serta mempercepat pemulihan masyarakat yang terkena dampak bencana.











