Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menekankan pentingnya Koperasi Merah Putih sebagai pendorong ekonomi lokal. Dalam konteks itu, harmonisasi regulasi nasional dan peraturan daerah terkait koperasi menjadi kunci untuk keberhasilan koperasi dalam memperkuat ekonomi masyarakat.
Menurut Fahira, regulasi yang harmonis antara undang-undang pusat dan peraturan daerah akan memberi kejelasan hukum bagi pengembangan koperasi. Penegasan posisi koperasi dalam kebijakan nasional diperlukan agar pengaturannya menjadi lebih optimal di tingkat daerah.
Dia menuturkan bahwa kehadiran peraturan daerah yang responsif dan sesuai dengan kondisi lokal akan menguatkan pembinaan koperasi. Dengan demikian, Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor ekonomi yang berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya Harmonisasi Regulasi untuk Koperasi di Indonesia
Harmonisasi regulasi merupakan langkah yang esensial bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Fahira menjelaskan bahwa adanya keselarasan antara UU Perkoperasian dan UU Cipta Kerja 2023 sangat penting untuk memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan koperasi. Ini menciptakan landasan yang kuat bagi pengembangan koperasi lokal.
Regulasi yang saling mendukung antara pusat dan daerah akan menghindarkan koperasi dari permasalahan hukum. Tanpa adanya keselarasan ini, berbagai kendala, termasuk tumpang tindih peraturan, dapat menghambat efektivitas Koperasi Merah Putih.
Sebagai bagian dari upaya ini, Fahira juga menekankan perlunya pemerintah daerah menyusun peraturan yang kontekstual. Dengan menciptakan regulasi yang disusun berdasarkan kebutuhan nyata di daerah, efektivitas koperasi akan meningkat secara signifikan.
Aspek-Aspek yang Perlu Diperhatikan dalam Penyusunan Perda Koperasi
Fahira Idris menggarisbawahi tujuh aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan peraturan daerah tentang koperasi. Pertama, keselarasan dengan regulasi pusat harus menjadi prioritas. Koperasi harus terlihat sebagai bagian integral dari kebijakan nasional pemberdayaan ekonomi rakyat.
Kedua, harmonisasi regulasi sangat penting untuk menghindari potensi tumpang tindih. Misalnya, ketentuan terkait pendanaan dari dana desa atau APBD harus dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan pusat demi kelancaran operasional koperasi.
Ketiga, substansi regulasi harus berpihak kepada masyarakat dan mendukung kepentingan ekonomi lokal. Hal ini akan memastikan bahwa regulasi tidak hanya bersifat teknis tetapi benar-benar menguntungkan anggota koperasi.
Peran Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi Koperasi
Dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah, partisipasi publik menjadi sangat penting. Fahira menyatakan bahwa ranperda tentang koperasi seharusnya mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat. Keterlibatan berbagai elemen, termasuk koperasi, asosiasi UMKM, dan akademisi, akan menjamin bahwa peraturan tersebut aspiratif.
Partisipasi masyarakat sipil dalam proses legislasi akan menambah legitimasi dari peraturan yang dihasilkan. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, maka substansi dari peraturan daerah akan lebih relevan dan akomodatif terhadap kebutuhan nyata di lapangan.
Pemerintah daerah diharapkan untuk membuka ruang diskusi publik. Ini akan mendorong terciptanya kerjasama yang produktif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku ekonomi lainnya untuk mengembangkan koperasi secara berkesinambungan.