Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas kini didominasi oleh penerapan teknologi yang dikenal sebagai electronic traffic law enforcement (ETLE). Menurut mereka, sekitar 95 persen pelanggaran lalu lintas ditangani melalui sistem ini, sedangkan sisa 5 persen menggunakan tilang manual.
“Kebijakan ini merupakan langkah saya sebagai Kakorlantas untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan efektif,” ungkap Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho. Dengan adanya ETLE, diharapkan tidak lagi terdapat interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya praktik pungutan liar.
Agus juga menyatakan bahwa target pemasangan kamera ETLE akan ditingkatkan menjadi 1.000 unit pada tahun 2026, khususnya untuk wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Ini menunjukkan komitmen polisi untuk memperkuat sistem penegakan hukum melalui teknologi yang lebih modern.
Peningkatan Jumlah Kamera ETLE di Seluruh Wilayah
Penambahan jumlah kamera ETLE ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk mendigitalkan proses penegakan hukum. Saat ini, terdapat sekitar 127 kamera ETLE yang telah terpasang, di samping delapan kamera mobile yang dapat berpindah lokasi.
“Kami berharap dengan investasi dalam teknologi ini, proses pendeteksian dan penanganan pelanggaran lalu lintas bisa berlangsung lebih efisien,” lanjut Agus. Selain itu, kehadiran kamera mobile memungkinkan penegakan hukum bisa dilakukan secara fleksibel di area yang rawan pelanggaran.
Strategi ini diharapkan dapat menciptakan iklim berkendara yang lebih aman. Dengan adanya pemantauan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penegakan Hukum
Sistem tilang elektronik diharapkan memberikan hasil yang lebih transparan dalam penegakan hukum. Dengan tidak adanya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, diharapkan akan terhindar dari praktik-praktik tidak etis yang sering terjadi.
Agus menjelaskan bahwa dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih percaya bahwa proses penegakan hukum berlangsung adil. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari penerapan ETLE adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ketika masyarakat percaya bahwa proses penegakan hukum itu adil dan transparan, mereka akan lebih patuh terhadap aturan,” ucapnya. Dengan pendekatan ini, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas akan menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat.
Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan
Meski terdapat banyak keuntungan dari sistem tilang elektronik, tantangan tetap ada. Agus mencatat bahwa masih ada kebutuhan untuk mempertahankan metode tilang manual sebagai bagian dari pendekatan holistik dalam penegakan hukum.
“Tilang manual tetap ada untuk memastikan ada komunikasi antara petugas dan pelanggar,” kata Agus. Dengan demikian, diharapkan metode ini bisa saling melengkapi dan menciptakan sistem yang lebih efektif dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas.
Ke depan, pihak kepolisian juga berencana untuk menambah jumlah CCTV yang terintegrasi dengan ETLE. Saat ini, terdapat sekitar 627 unit CCTV yang terhubung dengan sistem ini, dan jumlah tersebut akan terus bertambah.
“Kami akan memverifikasi jumlah CCTV yang ada untuk memastikan mereka dapat terintegrasi dengan sistem ETLE,” tegasnya. Dengan demikian, penegakan hukum di jalanan akan semakin efisien dan responsif terhadap pelanggaran yang terjadi.










