Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyoroti pentingnya pelarangan praktik penagihan utang oleh debt collector yang dianggap ilegal. Dia menjelaskan, tindakan para penagih utang harus diatur dengan ketat karena banyak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Nasyirul, praktik yang lazim dilakukan oleh debt collector saat ini sering kali melanggar hak-hak debitur, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Dalam konteks ini, dia merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan landasan hukum untuk merestrukturisasi metode penagihan demikian.
Keputusan tersebut, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2020, mengatur dengan jelas bahwa debt collector tidak berhak mengambil secara paksa objek jaminan seperti kendaraan. Ini menjadi prinsip dasar yang harus dihormati oleh semua pihak, terutama oleh leasing dan debt collector itu sendiri.
Dasar Hukum yang Menyokong Pelarangan Debt Collector
Keputusan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, mengubah lanskap penagihan utang di Indonesia. Dalam putusan itu, MK menyatakan bahwa eksekusi utang tidak dapat dilakukan sembarangan oleh kreditur.
Pihak kreditur, dalam hal ini perusahaan leasing, harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mengeksekusi utang yang tertunggak. Dengan demikian, kekuasaan untuk mengambil alih aset tidak sepenuhnya berada di tangan debt collector.
Selain itu, MK juga menekankan bahwa tidak boleh ada tindakan teror atau kekerasan dalam proses penagihan. Hal ini penting untuk melindungi keamanan debitur dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu.
Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Debitur
Ketentuan hukum yang tegas mengenai tindakan pengambilan paksa merupakan langkah maju dalam perlindungan debitur. Ini menjadikan ketidakadilan dalam penagihan utang tidak dapat diterima di negara hukum. Penyelesaian sengketa keuangan harus dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel.
Pemahaman terhadap hak-hak debitur perlu diperkuat di masyarakat agar mereka tidak menjadi korban tindakan semena-mena oleh debt collector. Edukasi tentang hak-hak hukum ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat mengetahui apa yang dapat diperjuangkan ketika berhadapan dengan utang.
Di samping perlindungan hukum, penting pula bagi masyarakat untuk mengadopsi pendekatan yang lebih bijak dalam berutang. Memahami limitasi keuangan diri dan memilih lembaga keuangan yang terpercaya merupakan langkah pencegahan yang sangat dibutuhkan.
Kasus Pengeroyokan yang Mengguncang Publik
Belakangan ini, publik terkejut dengan insiden pengeroyokan yang melibatkan debt collector dan aparat kepolisian. Kasus ini bermula ketika seorang polisi yang menjadi debitur mengalami penahanan oleh debt collector, yang kemudian mengundang rekan-rekannya untuk melakukan tindakan balasan.
Pengeroyokan ini menunjukkan adanya masalah yang lebih besar, yaitu mentalitas kekerasan dan cara-cara tidak sah dalam menyelesaikan masalah utang. Tindakan ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga mempertegas perlunya penegakan hukum yang lebih kuat terhadap praktik-praktik yang tidak etis.
Setelah insiden tersebut, pihak kepolisian memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terlibat. Ini merupakan langkah yang tepat untuk menunjukkan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi, baik oleh aparat hukum maupun masyarakat umum.











