Kabar baik bagi Anda yang baru saja membeli mobil bekas, sebab pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk mendorong transaksi kendaraan bekas yang selama ini terhambat oleh biaya yang cukup tinggi.
Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa objek yang dikenakan bea balik nama (BBNKB) adalah hanya kendaraan baru, sehingga kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya tersebut.
Menurut Pasal 12 ayat (1) dari undang-undang tersebut, transaksi bagi kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek pemungutan BBNKB. Dengan begitu, calon pembeli kendaraan bekas kini bisa bernafas lega dan lebih mudah dalam melakukan proses balik nama.
Detail Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas
Walaupun bea balik nama telah dihapus, proses balik nama kendaraan bekas tetap membutuhkan biaya lainnya. Pembeli kendaraan bekas masih wajib membayar berbagai komponen pajak tambahan yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan.
Biaya yang perlu diperhatikan saat melakukan balik nama kendaraan bekas mencakup pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi STNK. Setiap komponen biaya ini memiliki tarif yang bervariasi tergantung pada jenis dan merek kendaraan.
Misalnya, untuk SWDKLLJ, tarif yang dikenakan untuk mobil biasanya sekitar Rp143.000. Di sisi lain, biaya administrasi STNK sebesar Rp200.000, dan penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dikenakan tarif Rp100.000.
Beban Biaya Lain yang Dikenakan Saat Balik Nama
Bukan hanya itu, jika kendaraan yang dibeli terdaftar di wilayah yang berbeda, akan ada biaya tambahan yaitu biaya mutasi. Untuk mutasi kendaraan roda empat, dikenakan tarif pun sebesar Rp250.000.
Penting untuk memerhatikan bahwa pajak kendaraan bermotor dan opsi pajak kendaraan bermotor juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Biaya ini harus dipersiapkan oleh pembeli agar proses balik nama bisa berjalan lancar.
Walaupun ada beberapa biaya yang harus dibayar, penghapusan bea balik nama menjadi angin segar bagi banyak orang yang ingin memiliki mobil bekas. Sebagai contoh, untuk mobil dengan harga beli Rp200 juta, dulunya biaya BBNKB bisa mencapai Rp2 juta, yang kini bisa dihemat oleh pembeli.
Keuntungan dari Penghapusan Bea Balik Nama
Dengan penghapusan bea balik nama, pembeli tidak hanya mendapatkan penghematan tetapi juga insentif untuk bertransaksi kendaraan bekas. Ini adalah langkah positif dari pemerintah dalam mendukung masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi.
Besaran penghematan ini terdengar signifikan, terutama bagi mereka yang berencana membeli mobil bekas dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pasar mobil bekas.
Proses dan biaya yang lebih transparan juga diharapkan akan menurunkan potensi pungutan liar yang mungkin terjadi sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan juga mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam berpikir dan bertransaksi dalam kepemilikan kendaraan bermotor.











