Program pemutihan pajak kendaraan akan segera berakhir pada September 2025, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak mereka tanpa denda. Ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong warga, terutama mereka yang memiliki tunggakan pajak, agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan bea balik nama kendaraan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah.
Berbagai daerah telah menetapkan batas akhir pemutihan pajak yang berbeda-beda, menjadikannya kesempatan yang tak boleh dilewatkan. Masyarakat sebaiknya memperhatikan tanggal-tanggal penting ini agar tidak terkena denda setelah program berakhir.
Bagi daerah yang menerapkan pemutihan pajak, ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh. Para pemilik kendaraan dapat bebas dari denda, mendapati pengurangan tunggakan, dan tidak perlu membayar Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam periode program ini.
Daerah yang Menggelar Pemutihan Pajak hingga September 2025
Salah satu daerah yang melaksanakan pemutihan adalah Kalimantan Tengah, yang berlangsung hingga 23 September 2025. Masyarakat di sana dapat menikmati bebas denda dan tidak ada tunggakan pajak, cukup dengan membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), program pemutihan juga sedang berjalan hingga 30 September 2025. Wajib pajak yang tertib selama empat tahun berhak atas diskon 25 persen, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019, menjadikannya kesempatan berharga bagi mereka yang ingin memperbaiki kondisi keuangan mereka.
Nusa Tenggara Timur (NTT) juga turut menyelenggarakan pemutihan pajak dari 28 Juli hingga 30 September 2025. Warga dapat mendapatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ, serta diskon untuk tunggakan pajak kendaraan mutasi masuk.
Di Jawa Barat, kebijakan pemutihan juga diperpanjang hingga 30 September 2025 untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak warga. Kebijakan ini mencakup penghapusan tunggakan dan iuran Jasa Raharja, memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
Timeline Pemutihan Pajak di Berbagai Wilayah Indonesia
Selain itu, Banten memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Ketentuan yang sama berlaku untuk kendaraan keluaran sebelum 2025, di mana mereka boleh bebas dari denda dan pajak tertunggak, memberikan kesempatan lebih luas kepada pemilik kendaraan.
Yogyakarta juga berpartisipasi dalam pemutihan pajak kendaraan yang berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, dengan manfaat yang sama seperti daerah lainnya. Warga diharapkan tidak melewatkan kesempatan ini untuk meresmikan kepemilikan kendaraan mereka.
Lampung menawarkan kemudahan bagi pemilik kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama hingga 31 Oktober 2025. Ini adalah langkah positif untuk menarik pendatang baru yang ingin berinvestasi di provinsi tersebut.
Sementara itu, Papua Barat memberikan kebebasan denda PKB serta diskon besar untuk wajib pajak yang taat, berlaku hingga 20 Desember 2025. Hal ini bukan hanya menguntungkan pemilik kendaraan bermotor tetapi juga meningkatkan jumlah pendapatan daerah dari sektor pajak.
Peluang dan Kesempatan dari Pemutihan Pajak Kendaraan
Sulawesi Selatan memberikan diskon 9,5 persen dan bebas denda untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun 2025. Peluang ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat untuk lebih tertib di jalur perpajakan.
Kalimantan Selatan menawarkan diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen untuk BBNKB hingga 31 Desember 2025. Bagi mereka yang memiliki tunggakan, program ini memungkinkan untuk menyelesaikan tunggakan tercantum dengan lebih mudah dan terjangkau.
Kalimantan Utara juga memiliki kebijakan serupa, di mana mereka menghapus denda dan tunggakan hingga akhir tahun. Ini menjadi kesempatan bagi warga untuk memperbarui dokumen kendaraan mereka tanpa khawatir tentang denda yang akan dikenakan.
Aceh menjadi salah satu daerah yang memberikan kelonggaran dengan membebaskan pajak progresif hingga akhir tahun 2025. Di sisi lain, Sulawesi Tenggara memberikan keringanan khusus bagi pelajar dan mahasiswa hingga April 2026, menciptakan peluang lebih bagi generasi muda untuk mematuhi aturan pajak.