Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta mengungkap praktik penyalahgunaan izin sewa kios yang terjadi di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Permasalahan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pendistribusian izin sewa bagi para pedagang di area publik.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengungkapkan bahwa data yang mereka himpun menunjukkan bahwa sebagian besar kios di pasar tersebut tidak dikelola secara adil. Sebanyak 93 dari 158 kios di Pasar Barito dikuasai oleh segelintir pedagang.
Praktik penyalahgunaan izin sewa kios ini mencerminkan ketidakadilan yang terjadi dalam sektor perdagangan di Jakarta. Uang sewa yang seharusnya didapat oleh pedagang kecil justru jatuh ke tangan pihak-pihak yang menguasai banyak kios.
Penyalahgunaan Izin Sewa Kios di Pasar Barito
Berbagai data yang dihimpun mengungkap bahwa penyalahgunaan izin sewa kios bukanlah hal yang baru, melainkan sudah menjadi masalah berkepanjangan. Di Pasar Barito, praktik ini terjadi di hampir seluruh blok kios.
Di Blok JS25, yang dikenal sebagai pusat perdagangan hewan peliharaan, ditemukan bahwa 68,2 persen kios dikuasai oleh 17 pedagang saja. Ini menunjukkan betapa tidak meratanya distribusi kesempatan bagi pedagang kecil yang ingin berjualan di lokasi tersebut.
Salah satu pedagang diketahui menguasai hingga 15 kios dan menyewakannya kepada pihak lain, seolah kios tersebut adalah miliknya. Hal ini menciptakan barrier yang tinggi bagi pedagang-pedagang baru untuk masuk ke dalam pasar yang seharusnya bersifat inklusif.
Data tentang Dominasi Pedagang Tertentu
Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa di Blok JS26 yang merupakan zona perdagangan buah dan parcel, hingga 88,9 persen kios, atau 16 dari 18 kios, dikuasai hanya oleh enam pedagang. Hal ini menandakan bahwa masalah serupa dapat ditemukan di berbagai jenis perdagangan di pasar tersebut.
Di Blok JS30, yang berfungsi sebagai zona kuliner, sekitar 50 persen dari total 34 kios dikuasai oleh enam orang juga. Hal ini sangat memprihatinkan, terutama bagi pedagang kecil yang tidak mendapatkan akses ke tempat mereka berjualan.
Dalam kasus Blok JS96, tampaknya kondisi lebih baik, di mana data antara hak sewa resmi dan praktik di lapangan ternyata lebih sesuai. Ini menunjukkan bahwa ada potensi untuk memperbaiki praktek sewa kios jika pengawasan dilakukan lebih ketat.
Mengapa Pengawasan Penting untuk Pasar Rakyat
Dampak dari praktik penyalahgunaan izin sewa sudah terasa, terutama bagi pedagang kecil yang kesulitan berkompetisi dengan pedagang yang menguasai banyak kios. Ketidakadilan ini dapat mengganggu ekosistem perdagangan yang sehat di pasar.
Pengawasan yang lebih ketat seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk memastikan bahwa kios di pasar bisa dikelola secara adil. Hal ini termasuk penegakan hukum bagi pedagang yang kedapatan menyewakan kios secara ilegal.
Masyarakat perlu memahami bahwa pasar seharusnya menjadi ruang bagi semua orang dan bukan hanya segelintir pedagang yang kuasai sumber daya. Pendidikan kepada pedagang dan pengunjung mengenai hak dan kewajiban dalam berjualan juga sangat penting.