Ditjen Gakkum Kehutanan telah mengambil langkah konkret dengan membentuk Tim Gabungan untuk mengatasi masalah serius terkait kerusakan lingkungan. Upaya ini ditujukan untuk mempercepat pengumpulan informasi dan bukti yang mendukung adanya dugaan aktivitas yang mengakibatkan dampak negatif pada lingkungan hidup.
Identifikasi awal menunjukkan adanya 12 entitas hukum, yang mencakup baik korporasi maupun individu, yang diduga bertanggung jawab atas gangguan tutupan hutan di daerah hulu. Tim terjun ke lapangan kendati menghadapi tantangan berupa kondisi cuaca ekstrem dan keterbatasan akses logistik yang menyulitkan operasional mereka.
Tim Gabungan ini terus melanjutkan proses verifikasi secara bersamaan di beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat pelanggaran. Meskipun cuaca yang tidak mendukung menjadi rintangan, keberanian dan dedikasi tim terus berlanjut demi kelestarian hutan Indonesia.
Langkah Strategis untuk Mengatasi Perusakan Hutan
Tim telah merencanakan pemasangan papan larangan di lima lokasi sejak 4 Desember 2025. Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan indikasi awal kerusakan, termasuk dua titik di konsesi PT TPL dan tiga titik lain pada lahan yang dikuasai oleh Pemegang Hak Atas Tanah.
Salah satu dari pemegang hak yang teridentifikasi, JAM, sedang dalam pemeriksaan terkait tindak pidana kehutanan. Dalam penyidikan tersebut, empat truk berisi kayu yang tidak memiliki dokumen sah telah ditemukan, memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran hukum.
Penyidik juga mengacu pada ketentuan pasal 83 ayat (1) huruf b dan pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013. Ancaman hukuman yang dihadapi dapat mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp 2,5 miliar, menandakan keseriusan masalah ini.
Pentingnya Perlindungan Lingkungan Hidup
Kehadiran Tim Gabungan di lapangan menjadi harapan baru untuk mengatasi permasalahan serius ini. Selain menindaklanjuti kejanggalan hukum, tim juga berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem yang terganggu akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab.
Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 12 subjek hukum dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025. Ini merupakan langkah penting dalam penyelidikan yang lebih mendalam untuk menentukan peran masing-masing subjek dalam kerusakan hutan yang terjadi.
Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan bahwa tindakan preventif dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan. Kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan lingkungan hidup juga perlu ditingkatkan demi generasi yang akan datang.
Peran Stakeholder dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintah dan masyarakat sipil sangat penting dalam upaya perlindungan hutan. Setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga sumber daya alam agar tidak terancam oleh aktivitas yang merusak.
Melibatkan komunitas lokal dalam pengawasan dan perlindungan lingkungan akan memberikan dampak yang signifikan. Masyarakat dapat berfungsi sebagai garda terdepan dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan terkait penebangan liar dan pembalakan kayu tidak sah.
Pendidikan mengenai kebijakan perlindungan lingkungan juga sangat diperlukan. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih lanjut.











