Kebijakan zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang direncanakan pemerintah diharapkan mulai berlaku pada tahun 2027, menandai perjalanan panjang sejak gagasan ini dilontarkan pada 2009. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penanganan kendaraan yang melebihi kapasitas telah direncanakan lama, tetapi implementasinya sering tertunda karena berbagai alasan.
Pemerintah telah mengatur sanksi bagi pelanggar berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencakup penilangan, transfer muatan, dan larangan bagi kendaraan pelanggar untuk melanjutkan perjalanan. Segala tindakan ini diambil untuk memastikan keselamatan transportasi di jalan raya.
Dudy Purwagandhi menekankan bahwa penerapan kebijakan zero ODOL sangat penting, terutama untuk angkutan barang, guna mencegah kecelakaan serta meningkatkan keselamatan jalan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menerima manfaat dari berbagai langkah yang diambil untuk menanggulangi masalah ini.
Proses Panjang Kebijakan Zero ODOL yang Dibahas Sejak 2009
Sejak tahun 2009, rencana zero ODOL telah menjadi agenda penting dalam pengaturan lalu lintas di Indonesia. Meskipun telah ada diskusi mengenai hal ini, realisasi kebijakan yang sebenarnya tetap mengalami penundaan karena berbagai faktor, termasuk protes dari pengemudi dan pelaku usaha logistik.
Pada tahun 2017, upaya untuk menerapkan zero ODOL mulai kembali digencarkan, namun hasilnya masih jauh dari harapan. Banyak pihak yang menanggapi rencana ini dengan skeptisisme, bergerak lambat dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Perencanaan yang lebih konkrit dilakukan pada tahun 2019, tetapi kembali terhambat oleh keberatan dari Kementerian Perindustrian. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya situasi yang melibatkan berbagai instansi pemerintah dalam menyepakati kebijakan yang dianggap penting ini.
Kesepakatan Baru Menuju Penerapan pada Tahun 2027
Meski telah ada kesepakatan sebelumnya mengenai penerapan zero ODOL pada awal tahun 2023, pada pertengahan 2025, situasi kembali berubah. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan target baru yang lebih realistis, yang kini adalah tahun 2027 sebagai waktu penerapan kebijakan tersebut.
Menyusul kesepakatan tersebut, pemerintah bersama DPR RI dan Aliansi Pengemudi Independen (API) membentuk tim untuk merumuskan kebijakan terkait. Usaha ini mengindikasikan bahwa ada perhatian lebih dari pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, terhadap urgensi implementasi zero ODOL.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa presiden sangat memperhatikan masalah ODOL. Poin ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah mengatasi isu ini yang berkaitan langsung dengan keselamatan di jalan raya.
Dampak Negatif dari Kendaraan ODOL di Indonesia
Kendaraan yang melanggar kebijakan ODOL telah menjadi penyebab utama banyak masalah di Indonesia. Hal ini mencakup kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka-luka dan korban jiwa serta kemacetan yang dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian.
Menurut data Korlantas Polri, pada tahun 2024, tercatat sebanyak 27.337 kejadian kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Statistik dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL adalah penyebab kedua terjadinya kecelakaan, dengan angka kematian mencapai 6.390 jiwa.
Selain itu, kendaraan ODOL juga berdampak negatif pada infrastruktur jalan. Diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp43,47 triliun setiap tahun untuk melakukan perbaikan jalan-rusak akibat kendaraan tersebut, yang menyulitkan pengelolaan infrastruktur transportasi negara.