Baru-baru ini, dunia maya dikejutkan dengan munculnya modus baru penipuan yang berkaitan dengan surat pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) yang dikirim melalui SMS. Kasus ini mengungkapkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pesan-pesan yang tidak jelas sumbernya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana pemberitahuan ETLE yang resmi seharusnya dilakukan.
Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi mengenai mekanisme resmi yang digunakan. Kombes Andika Bayu Adhittama, Dirlantas Polda Kepri, menegaskan bahwa pemberitahuan resmi terkait ETLE tidak pernah dilakukan melalui SMS. Jika masyarakat menerima pesan SMS mengenai hal tersebut, maka dapat dipastikan bahwa informasi tersebut adalah penipuan.
Menurut Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi yang sah mengenai pelanggaran lalu lintas melalui ETLE hanya akan dikirimkan melalui dua jalur resmi, yaitu Kantor Pos dan media elektronik yang terpercaya seperti Gmail atau WhatsApp. Di samping itu, konfirmasi resmi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang telah memiliki verifikasi centang biru.
Ciri-ciri Pemberitahuan ETLE yang Sah dan Resmi
Tiga ciri utama yang dapat membantu masyarakat mengidentifikasi konfirmasi resmi ETLE adalah sebagai berikut: pertama, konfirmasi biasanya dilengkapi dengan foto kendaraan yang melanggar aturan. Kedua, informasi yang diberikan juga mencantumkan nomor referensi yang jelas. Ketiga, tautan konfirmasi yang disertakan hanya menggunakan domain resmi polri.go.id, yang menjamin keabsahannya.
Pelanggar lalu lintas juga diperbolehkan untuk memeriksa nomor referensi melalui laman konfirmasi resmi yang tersedia. Di situs tersebut, pengguna dapat memastikan bahwa data pelanggaran yang dituduhkan adalah valid, termasuk waktu, lokasi, serta jenis pelanggarannya.
Seperti yang disampaikan oleh Kombes Andika, apabila ada pesan SMS yang mengaku sebagai pemberitahuan ETLE, hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Pemberitahuan resmi hanya akan datang melalui media komunikasi yang telah ditetapkan, seperti WhatsApp atau email.
Kasus Penipuan Mengejutkan Masyarakat
Sebelum munculnya penipuan ini, seorang warga bernama Syahri melapor ke pihak berwajib setelah menerima SMS berisi informasi denda tilang. Pesan yang dikirimkan berasal dari nomor yang tidak dikenal dan mencantumkan tautan untuk melakukan pembayaran denda. Kondisi ini tentu sangat meresahkan masyarakat yang tidak mengetahui cara validasi informasi tersebut.
Dalam pesan pertama, ia diminta untuk segera membayar denda pelanggaran lalu lintas agar dapat menghindari sanksi tambahan. Selain itu, pesan tersebut juga menyertakan tautan yang mencurigakan, membuat Syahri merasa ragu.
Setelah satu hari, Syahri kembali menerima pesan yang serupa dari nomor yang berbeda. Pesan ini mengaku sebagai pemberitahuan terakhir sebelum berlaku penalti dobel, sehingga membuatnya semakin khawatir dan merasa tertekan.
Proses Penipuan yang Mengkhawatirkan
Ketika Syahri mencoba membuka tautan yang disertakan dalam SMS tersebut, ia diarahkan ke halaman yang menampilkan informasi pembayaran denda senilai Rp100 ribu. Di halaman tersebut terdapat pilihan metode pembayaran yang mengarah pada penggunaan kartu kredit atau debit, yang lebih memperkuat kecurigaan bahwa ini adalah upaya penipuan.
Menurut Syahri, jika ia mengisikan data yang diminta, saldo dalam rekeningnya dapat dengan segera terkuras habis. Pihak kepolisian setelahnya melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa semuanya adalah upaya penipuan yang menggunakan situs web phishing.
Polisi kini mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap SMS yang berkaitan dengan ETLE dan selalu memverifikasi keaslian pesan yang diterima. Penting bagi setiap individu untuk tetap waspada dan mengenali ciri-ciri pemberitahuan resmi.
Pentingnya Waspada dan Verifikasi Informasi
Untuk melindungi diri dari penipuan semacam ini, masyarakat perlu menerapkan sikap skeptis terhadap pesan-pesan yang dikirimkan tanpa informasi yang jelas. Hal ini termasuk tidak melakukan pembayaran jika pesan atau tautan tampak mencurigakan, sesuai arahan dari Kombes Andika.
Andika berpesan kepada masyarakat agar selalu melapor jika menerima pesan mencurigakan yang berkaitan dengan tilang. Diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya menanggulangi penipuan dengan lebih perhatian dan lebih berhati-hati.
Kewaspadaan dan edukasi adalah kunci untuk mencegah terjebak dalam penipuan yang merugikan. Dengan memahami cara dan ciri-ciri pemberitahuan ETLE yang benar, masyarakat diharapkan dapat lebih bijaksana dalam mengelola informasi yang diterima.










