Aturan mengenai kendaraan listrik yang wajib memiliki suara di Indonesia masih mengalami hambatan dalam pelaksanaannya. Meskipun regulasi ini telah ada sejak tahun 2020 dan ditargetkan untuk diterapkan pada tahun 2024, sampai saat ini, banyak kendaraan listrik yang beredar di jalanan masih tidak dilengkapi dengan fitur suara yang diperlukan.
Yusuf Nugroho, selaku Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan dari Kementerian Perhubungan, menyampaikan bahwa meskipun regulasi sudah dirumuskan, implementasinya tetap bergantung pada kesiapan dari para produsen kendaraan listrik. Hal ini membuat kejelasan tentang kapan kebijakan ini akan diberlakukan menjadi tanda tanya besar.
“Kami masih menunggu kesiapan dari industri untuk dapat mengimplementasikan aturan ini,” ungkap Yusuf saat ditemui di ICE, BSD City, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Sejarah dan Dasar Hukum Aturan Suara Kendaraan Listrik di Indonesia
Regulasi yang mengatur suara pada kendaraan listrik telah dirumuskan sejak tahun 2020. Implementasi aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020, yang berkaitan dengan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor yang menggunakan motor listrik sebagai penggeraknya.
Aturan ini resmi dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020. Dengan demikian, regulasi tersebut secara resmi berlaku pada tanggal tersebut dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.
Kewajiban untuk menambahkan suara buatan ini ditujukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan. Terutama bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya yang mengandalkan indera pendengaran saat berada di jalan raya, suara dari kendaraan listrik dapat berfungsi sebagai peringatan.
Jadwal Penerapan dan Tantangan yang Dihadapi
Walaupun aturan telah ada, penerapan suara pada kendaraan listrik tidak langsung dilakukan. Menurut pasal 35 dari regulasi tersebut, kendaraan listrik yang diproduksi, dirakit, atau diimpor yang memiliki Surat Uji Tipe (SUT) harus dilengkapi dengan suara dalam jangka waktu empat tahun sejak 22 Juni 2020. Hal ini berarti bahwa batas waktu penerapannya adalah pada 22 Juni 2024.
Kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian juga diwajibkan untuk dilengkapi suara dalam dua tahun sejak tanggal yang sama. Ini berarti, penerapan suara untuk kategori ini harus dilakukan pada 22 Juni 2022 atau lebih awal.
Yusuf menjelaskan bahwa banyak pabrikan kendaraan listrik yang belum mengadopsi teknologi suara tersebut. Ini bisa disebabkan oleh sejumlah proses internal yang perlu dilakukan, seperti desain ulang produk dan persetujuan dari pihak prinsipal di tingkat global.
Keberlanjutan dan Harapan untuk Masa Depan Kendaraan Listrik
Yusuf menambahkan, penting untuk memastikan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan implementasi regulasi jika industri tidak siap seutuhnya. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri sangatlah diperlukan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mencapai keberhasilan dalam penerapan aturan ini.
Harapan pemerintah adalah agar regulasi dan kesiapan dari industri dapat saling mendukung. Dengan demikian, baik sisi keamanan bagi pengguna jalan maupun kemajuan teknologi dapat dicapai sekaligus.
Di sisi lain, ada tantangan tersendiri bagi para produsen untuk tetap berinovasi dan mengikuti perkembangan regulasi. Kesiapan industri dalam mengadopsi teknologi baru akan sangat berpengaruh terhadap masa depan kendaraan listrik di Indonesia.