• Contcat Us
Wednesday, August 6, 2025
Dutacendana.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Kendaraan Listrik
  • Mobil
  • Motor
  • Modifikasi
  • TIps & Trik
  • Home
  • Berita
  • Kendaraan Listrik
  • Mobil
  • Motor
  • Modifikasi
  • TIps & Trik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Mobil

Mobil Listrik di RI Masih Belum Memiliki Suara Buatan

Bima Baskara by Bima Baskara
August 4, 2025
in Mobil
0
Mobil Listrik di RI Masih Belum Memiliki Suara Buatan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan mengenai kendaraan listrik yang wajib memiliki suara di Indonesia masih mengalami hambatan dalam pelaksanaannya. Meskipun regulasi ini telah ada sejak tahun 2020 dan ditargetkan untuk diterapkan pada tahun 2024, sampai saat ini, banyak kendaraan listrik yang beredar di jalanan masih tidak dilengkapi dengan fitur suara yang diperlukan.

Yusuf Nugroho, selaku Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan dari Kementerian Perhubungan, menyampaikan bahwa meskipun regulasi sudah dirumuskan, implementasinya tetap bergantung pada kesiapan dari para produsen kendaraan listrik. Hal ini membuat kejelasan tentang kapan kebijakan ini akan diberlakukan menjadi tanda tanya besar.

READ ALSO

Harga Mobil Listrik Bekas di RI Jeblok Menurut BYD

Bayar Denda Tilang Elektronik dengan 5 Cara Mudah Ini

“Kami masih menunggu kesiapan dari industri untuk dapat mengimplementasikan aturan ini,” ungkap Yusuf saat ditemui di ICE, BSD City, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Sejarah dan Dasar Hukum Aturan Suara Kendaraan Listrik di Indonesia

Regulasi yang mengatur suara pada kendaraan listrik telah dirumuskan sejak tahun 2020. Implementasi aturan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020, yang berkaitan dengan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor yang menggunakan motor listrik sebagai penggeraknya.

Aturan ini resmi dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 16 Juni 2020 dan diundangkan pada 22 Juni 2020. Dengan demikian, regulasi tersebut secara resmi berlaku pada tanggal tersebut dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Kewajiban untuk menambahkan suara buatan ini ditujukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan. Terutama bagi pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya yang mengandalkan indera pendengaran saat berada di jalan raya, suara dari kendaraan listrik dapat berfungsi sebagai peringatan.

Jadwal Penerapan dan Tantangan yang Dihadapi

Walaupun aturan telah ada, penerapan suara pada kendaraan listrik tidak langsung dilakukan. Menurut pasal 35 dari regulasi tersebut, kendaraan listrik yang diproduksi, dirakit, atau diimpor yang memiliki Surat Uji Tipe (SUT) harus dilengkapi dengan suara dalam jangka waktu empat tahun sejak 22 Juni 2020. Hal ini berarti bahwa batas waktu penerapannya adalah pada 22 Juni 2024.

Kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian juga diwajibkan untuk dilengkapi suara dalam dua tahun sejak tanggal yang sama. Ini berarti, penerapan suara untuk kategori ini harus dilakukan pada 22 Juni 2022 atau lebih awal.

Yusuf menjelaskan bahwa banyak pabrikan kendaraan listrik yang belum mengadopsi teknologi suara tersebut. Ini bisa disebabkan oleh sejumlah proses internal yang perlu dilakukan, seperti desain ulang produk dan persetujuan dari pihak prinsipal di tingkat global.

Keberlanjutan dan Harapan untuk Masa Depan Kendaraan Listrik

Yusuf menambahkan, penting untuk memastikan bahwa pemerintah tidak akan memaksakan implementasi regulasi jika industri tidak siap seutuhnya. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri sangatlah diperlukan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mencapai keberhasilan dalam penerapan aturan ini.

Harapan pemerintah adalah agar regulasi dan kesiapan dari industri dapat saling mendukung. Dengan demikian, baik sisi keamanan bagi pengguna jalan maupun kemajuan teknologi dapat dicapai sekaligus.

Di sisi lain, ada tantangan tersendiri bagi para produsen untuk tetap berinovasi dan mengikuti perkembangan regulasi. Kesiapan industri dalam mengadopsi teknologi baru akan sangat berpengaruh terhadap masa depan kendaraan listrik di Indonesia.

Tags: BelumBuatanListrikMasihMemilikiMobilSuara

Related Posts

Harga Mobil Listrik Bekas di RI Jeblok Menurut BYD
Mobil

Harga Mobil Listrik Bekas di RI Jeblok Menurut BYD

August 6, 2025
Bayar Denda Tilang Elektronik dengan 5 Cara Mudah Ini
Mobil

Bayar Denda Tilang Elektronik dengan 5 Cara Mudah Ini

August 5, 2025
Mobil Honda Jadi Favorit di GIIAS 2025
Mobil

Mobil Honda Jadi Favorit di GIIAS 2025

August 5, 2025
Sebagian Pengunjung GIIAS 2025 Masih Belum Menentukan Pilihan Beli Mobil Baru
Mobil

Sebagian Pengunjung GIIAS 2025 Masih Belum Menentukan Pilihan Beli Mobil Baru

August 4, 2025
Pengiriman Step WGN e:HEV kepada 20 Konsumen Pertama oleh Honda
Mobil

Pengiriman Step WGN e:HEV kepada 20 Konsumen Pertama oleh Honda

August 3, 2025
Peluncuran Mitsubishi Destinator di Makassar dan Balikpapan
Mobil

Peluncuran Mitsubishi Destinator di Makassar dan Balikpapan

August 3, 2025
Next Post
Apakah Penting untuk Menguras Tangki Bensin Secara Berkala?

Apakah Penting untuk Menguras Tangki Bensin Secara Berkala?

Berita Terkini

5 Alasan Booth di GIIAS 2025 Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda

5 Alasan Booth di GIIAS 2025 Wajib Masuk Daftar Kunjungan Anda

August 3, 2025
Dukungan Hanura untuk Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Menuju Hukum yang Benar

Dukungan Hanura untuk Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Menuju Hukum yang Benar

August 3, 2025
Mobil Listrik di RI Masih Belum Memiliki Suara Buatan

Mobil Listrik di RI Masih Belum Memiliki Suara Buatan

August 4, 2025
Tanggapan Vinfast Terhadap Persaingan Harga Mobil Listrik dari China

Tanggapan Vinfast Terhadap Persaingan Harga Mobil Listrik dari China

August 4, 2025
Logo Dutacendana

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Categories

  • Berita
  • Kendaraan Listrik
  • Mobil
  • Modifikasi
  • Motor
  • TIps & Trik

Recent Posts

  • Perkuat Lini MPV, Stargazer Cartenz X Hadir dengan Beragam Fitur Unggulan
  • Pemerintah Sepakat Terapkan Zero ODOL Mulai Tahun 2027
  • Mobil China Kini Jadi Pilihan Favorit di Indonesia dan Ini Alasannya
  • Harga Mobil Listrik Bekas di RI Jeblok Menurut BYD

    Copyright © 2025 Dutacendana.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang by. Dutacendana.co.id.

    No Result
    View All Result

      Copyright © 2025 Dutacendana.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang by. Dutacendana.co.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In