Sejumlah kejadian pengerusakan mobil terjadi akibat aksi unjuk rasa di sekitar Jakarta. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan apakah kerugian tersebut dapat ditanggung oleh asuransi bagi pemilik kendaraan yang menjadi korban.
Pengerusakan yang terjadi dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari lemparan batu hingga kebakaran. Kondisi ini tentu sangat merugikan bagi pemilik kendaraan, terutama jika mereka belum mendaftar untuk asuransi.
Penting untuk memahami bahwa tidak semua pemilik mobil yang memiliki asuransi dapat melakukan klaim atas kerugian akibat pengerusakan. Untuk dapat mengklaim, pemilik kendaraan harus memperluas jaminan asuransi mereka.
Pemahaman Dasar Tentang Asuransi Kendaraan
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan asuransi kendaraan. Asuransi kendaraan adalah bentuk perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan yang dapat terjadi pada kendaraan.
Dalam konteks ini, pemilik kendaraan perlu sadar bahwa tidak semua risiko ditanggung oleh asuransi. Di dalam polis asuransi terdapat ketentuan yang jelas mengenai jenis kerugian yang dapat diklaim.
Asuransi kendaraan standar umumnya mencakup berbagai kejadian kecelakaan, namun ada pula batasan yang perlu dicermati. Misalnya, kerugian akibat huru-hara sering kali tidak dijamin oleh asuransi standar.
Ketentuan Polis Asuransi dan Huru-Hara
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia mengatur jenis kerugian yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kerugian akibat huru-hara tidak menjadi tanggungan.
Pasal-pasal di dalam polis mengharuskan pemilik kendaraan untuk memahami mana yang bisa dan tidak bisa ditanggung. Misalnya, kerugian yang diakibatkan oleh huru-hara seperti pembakaran kendaraan tidak akan mendapatkan kompensasi.
Definisi huru-hara dalam konteks asuransi dijelaskan sebagai keadaan di mana banyak orang secara bersamaan membuat situasi tidak aman. Hal ini sering kali menyebabkan kerusakan yang luas dan ketakutan di kalangan masyarakat.
Persyaratan Memperluas Jaminan Asuransi
Untuk mendapatkan perlindungan lebih, pemilik kendaraan bisa memilih untuk memperluas jaminan asuransi. Hal ini biasanya dilakukan dengan menambah fitur tertentu di dalam polis asuransi.
Pemilik harus mendiskusikan pilihan ini dengan perwakilan asuransi agar memahami manfaat dan premi yang harus dibayarkan. Penambahan fitur ini bisa menjadi investasi yang bijak untuk melindungi kendaraan dari risiko yang lebih besar.
Saat situasi darurat terjadi, pemilik kendaraan yang telah memperluas jaminan asuransi akan memiliki kepastian lebih untuk melakukan klaim atas kerugian. Oleh karena itu, pemahaman akan isi polis sangatlah penting.