Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan langkah tegas pemerintah terkait puluhan perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan serta memburuknya bencana hidrometeorologi di beberapa daerah, terutama di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Rapat tersebut dilakukan dengan pihak Komisi XII DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026, yang menekankan pentingnya kolaborasi dalam penegakan regulasi lingkungan.
Dalam rapat kerja tersebut, Hanif menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan analisis serta pengawasan terhadap hampir 20 unit usaha di tiga provinsi yang menjadi fokus. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap ekosistem yang terus memburuk akibat aktivitas bisnis yang tidak bertanggung jawab.
Proses evaluasi dan pengawasan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta kesadaran lebih tinggi dari para pelaku usaha tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Langkah-langkah Strategis untuk Menjaga Lingkungan
Dalam penjelasannya, Hanif mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengadopsi analisis dis-spasial untuk mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan oleh entitas bisnis. Analisis ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja lingkungan dari para pelaku industri yang beroperasi di wilayah Sumatera. Dengan langkah ini, pemerintah dapat menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi secara lebih efektif.
“Kami telah menyelesaikan pengawasan terhadap 68 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, sementara 50 perusahaan lainnya masih dalam tahap pelaporan,” terang Hanif. Proses evaluasi mendetail ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum di sektor lingkungan.
Dari 68 perusahaan yang telah diverifikasi, pemerintah langsung menjatuhkan sanksi administrasi kepada mereka. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut di masa depan.
Penerapan Sanksi dan Audit Lingkungan
Lebih lanjut, Hanif menegaskan bahwa langkah penindakan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari evaluasi dan pengawasan hingga akhirnya pada penerapan sanksi. “Sanksi ini bisa berupa denda administratif bahkan tindakan pidana jika terbukti melanggar,” jelasnya. Dengan begitu, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan yang ada.
Audit lingkungan juga diwajibkan untuk seluruh unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh dalam batas waktu yang telah ditentukan. Audit tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua perusahaan memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.
“Kami memberikan waktu tiga bulan bagi perusahaan untuk menyelesaikan audit lingkungan. Jika mereka tidak memenuhi syarat, izin usaha mereka bisa dicabut,” tegas Hanif, menekankan pentingnya tindakan tegas bagi pelanggar aturan.
Proyeksi dan Harapan di Masa Depan
Hanif menargetkan bahwa seluruh verifikasi lapangan di ketiga provinsi tersebut akan selesai pada Februari 2026. Proyek ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kondisi lingkungan di wilayah tersebut. Semua langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan sektor swasta. Dengan kolaborasi ini, semua pihak diharapkan turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak hanya ingin menghadapi dampak dari krisis lingkungan, tetapi juga mencegahnya dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih baik di masa depan,” kata Hanif, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem.










