Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini mengumumkan pembekuan sementara terhadap penggunaan sirene dan rotator, yang dikenal masyarakat sebagai “Tot Tot Wuk Wuk”. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi implementasi penggunaan perangkat tersebut, yang seringkali membuat masyarakat merasa terganggu saat melintas di jalan raya.
Irjen Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, mengungkapkan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan penggunaan sirene dan strobo dilakukan dengan bijak. Selain itu, pengawalan tetap dapat dilaksanakan, namun penggunaan sirene akan lebih selektif dan dianggap tidak perlu jika tidak dalam keadaan darurat.
Agus menegaskan bahwa sirene hanya akan digunakan dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Pada dasarnya, keputusan ini merupakan tanggapan terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan saat pengawalan berlangsung.
Pentingnya Evaluasi Penggunaan Sirene di Jalan Raya
Pembekuan sementara penggunaan sirene ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai dampaknya terhadap masyarakat. Banyak pengguna jalan yang merasa tidak nyaman dengan suara sirene yang sering berbunyi meskipun tidak dalam keadaan darurat. Evaluasi ini menjadi suatu langkah positif bagi Korlantas untuk beradaptasi dengan harapan masyarakat.
Selama proses evaluasi ini, Korlantas Polri hanya akan membolehkan penggunaan sirene untuk situasi yang benar-benar mendesak. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat berlalu lintas. Ini adalah salah satu upaya untuk restrukturisasi penggunaan perangkat yang selama ini kurang teratur.
Hal ini juga mencakup perlunya penegasan mengenai peraturan yang harus ditaati oleh petugas yang menggunakan sirene. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tidak lagi terjadi penyalahgunaan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator Menurut Undang-Undang
Menurut Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat ketentuan jelas mengenai siapa saja yang berhak menggunakan sirene dan rotator. Penggunaan yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Adapun ketentuan yang tercantum dalam undang-undang mencakup penggunaan lampu isyarat berwarna biru dan sirene yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor petugas Kepolisian. Penggunaan ini dirasa perlu untuk menjaga ketertiban di jalan raya, terutama saat melaksanakan tugas kepolisian.
Di sisi lain, penggunaan lampu isyarat berwarna merah dan sirene juga diperbolehkan bagi kendaraan spesifik seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Dengan demikian, aturan yang ada perlu dipatuhi agar tidak terjadi kebingungan di jalan.
Respon Positif dari Masyarakat Terhadap Kebijakan Baru
Langkah evaluasi penggunaan sirene ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Mereka merasa bahwa kebisingan yang ditimbulkan selama ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga sering kali membuat ketidaknyamanan di jalan. Dengan adanya pembekuan ini, masyarakat berharap ketentraman kembali terjaga.
Agus juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun ulang regulasi terkait penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah potensi penyalahgunaan di masa mendatang. Ini adalah upaya untuk memperbaiki citra kepolisian di mata publik, terutama dalam hal pelayanan kepada pengguna jalan.
Untuk lebih memahami efek dari kebijakan ini, Korlantas juga akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses evaluasi. Dengan masukan dari masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil lebih mengakomodasi kepentingan publik.