Ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, setiap pengemudi diharuskan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sim adalah dokumen resmi yang menunjukkan kemampuan seseorang untuk mengemudikan kendaraan dan memiliki masa berlaku tertentu yang perlu diperpanjang secara berkala.
Pada umumnya, masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga penting bagi pemilik untuk selalu memperbarui dokumen tersebut. Tidak hanya itu, memiliki SIM yang valid juga menjadi salah satu syarat utama untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling yang memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta tidak perlu pergi jauh ke kantor polisi untuk melakukan pengurusan dokumen penting ini.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Pada hari ini, terdapat lima lokasi mobil SIM Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat Jakarta. Salah satu lokasi di Jakarta Timur adalah Grand Mall Cakung yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, Citraland Mall menjadi tempat yang dapat dijadikan tujuan untuk memperpanjang SIM. Pelayanan di lokasi ini juga berlangsung selagi jam operasional berlangsung.
Tak hanya itu, kawasan Jakarta Utara memiliki LTC Glodok yang menjadi alternatif bagi warga yang ingin memperbarui SIM mereka. Beragam lokasi di Jakarta memudahkan masyarakat untuk mengurus SIM tanpa harus mengalami kesulitan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan di Jakarta Selatan, Kampus Trilogi Kalibata juga siap melayani warga yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Mobil SIM Keliling Mengunjungi Daerah Lainnya di Sekitar Jakarta
Bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling hadir di Mitra 10 Jatimakmur. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi penduduk Bekasi untuk memperbarui dokumen resmi tanpa harus pergi jauh.
Warga Bogor pun tidak ingin ketinggalan, di mana mereka bisa mendatangi Mall Jambu Dua. Mobil SIM Keliling di sana akan tersedia mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Di Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi mobil SIM Keliling yaitu di Dago Plaza dan BPR KS. Ini memberikan kemudahan bagi warga Bandung untuk melakukan perpanjangan SIM dengan lebih efektif.
Dengan berbagai lokasi mobil SIM Keliling, masyarakat kini lebih leluasa dalam mengurus perpanjangan SIM. Hal ini tentu saja merupakan kabar baik bagi pengendara yang tidak ingin mengalami masalah saat berkendara.
Pihak Berwenang dan Persyaratan Perpanjangan SIM yang Dibutuhkan
Pihak berwenang menetapkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C. Masyarakat yang ingin menguntungkan layanan ini harus memastikan untuk datang sebelum masa berlaku SIM habis.
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C tergolong sederhana. Pengunjung perlu membawa foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama serta SIM asli, dan juga bukti cek kesehatan sebagai salah satu persyaratan.
Biaya untuk memperpanjang SIM pun sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp75 ribu. Angka ini cukup terjangkau mengingat manfaat yang dibawa oleh dokumen ini.
Secara keseluruhan, langkah-langkah dan prosedur perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling sangatlah mudah. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di kantor polisi dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.