Pada masa kini, memiliki surat izin mengemudi (SIM) adalah suatu keharusan bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM bukan hanya sekadar kartu identitas, namun juga mencerminkan legalitas dan tanggung jawab pengemudi di jalan raya.
Setiap pemilik SIM perlu memahami bahwa masa berlaku kartu ini hanya selama lima tahun. Oleh karena itu, penting untuk melakukan perpanjangan sebelum SIM habis masa berlakunya agar tetap bisa berkendara dengan legal dan aman.
Pada hari Minggu, 7 September 2025, layanan perpanjangan SIM keliling tersedia di beberapa lokasi di DKI Jakarta. Melalui layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan perpanjangan tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan secara langsung.
Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta pada Hari Ini
Pada hari ini, dua lokasi mobil SIM Keliling disediakan untuk masyarakat Jakarta. Lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, yang berada di samping McDonald’s Duren Sawit.
Lokasi kedua terdapat di Jalan Panjang, tepat di depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil ini akan beroperasi hingga pukul 12.00 WIB untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
Pemerintah setempat sangat mendukung kemudahan ini agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus administrasi. Dengan adanya mobil SIM Keliling, para pemohon dapat lebih cepat dan efisien dalam prosesnya.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Sebelum mendatangi lokasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM A atau C. Di antara persyaratan tersebut adalah fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
Selain itu, bukti cek kesehatan juga menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memastikan kondisi kesehatan pengemudi. Memastikan semua dokumen lengkap akan mempercepat proses perpanjangan.
Berbicara mengenai biaya, perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu. Pembayaran ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
Pentingnya Memperpanjang SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Setiap pengemudi diwajibkan untuk memantau masa berlaku SIM agar tidak terlewat. Mengendarai kendaraan dengan SIM yang sudah kadaluarsa dapat menimbulkan masalah hukum dan membahayakan keselamatan di jalan.
Dengan memperpanjang SIM sebelum masa berakhir, pengemudi juga menunjukkan kedisiplinan dan tanggung jawab mereka dalam berkendara. Hal ini sangat penting untuk menciptakan suasana berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.
Pemerintah melalui Polda Metro Jaya berupaya memberikan layanan terbaik untuk masyarakat agar setiap orang dapat memenuhi kewajibannya. Penyediaan mobil SIM Keliling adalah salah satu cara untuk meningkatkan layanan publik.