Pada tanggal 11 September 2025, Polda Metro Jaya meluncurkan program mobil SIM Keliling di Jakarta untuk membantu masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudinya akan segera habis. Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengantre di kantor polisi.
Mobil SIM Keliling tersebut diletakkan di beberapa lokasi strategis di Jakarta, memudahkan akses bagi para pemilik SIM. Warga dapat dengan cepat menemukan lokasi terdekat untuk menggunakan layanan ini.
Sebagai langkah awal, mobil SIM Keliling wilayah Utara Jakarta dapat ditemukan di LTC Glodok. Bagi pemilik SIM yang berada di Jakarta Pusat, layanan bisa diakses di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lokasi dan Waktu Layanan Mobil SIM Keliling Jakarta
Satu unit mobil SIM Keliling juga tersedia di Mall Grand Cakung, khusus untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM. Sementara itu, bagi warga Jakarta Barat, layanan ini bisa diakses di Mall Citraland yang siap membantu setiap pemohon.
Tidak hanya itu, di daerah Jakarta Selatan, mobil SIM Keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata. Pelayanan dari setiap lokasi ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, memudahkan masyarakat untuk meluangkan waktu.
Pada hari yang sama, warga Bekasi juga tidak ketinggalan. Mobil SIM Keliling yang disediakan berada di Bekasi Cyber Park dan beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, dengan mengingatkan agar pengunjung mengambil nomor antrean terlebih dahulu.
Detail Layanan untuk Warga Bekasi dan Bogor
Bagi masyarakat Bogor, pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang ada di Mall Boxies Tajur. Layanan di sini mulai dibuka pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, memberikan waktu yang cukup bagi warga untuk memproses dokumen mereka.
Sementara itu, bagi warga Bandung yang membutuhkan perpanjangan SIM, terdapat dua lokasi mobil SIM Keliling. Masyarakat bisa mengunjungi King’s Shopping Center atau Pasar Modern Batununggal dengan jam pelayanan mulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Biaya perpanjangan SIM bervariasi, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur penerimaan negara bukan pajak, dan informasi ini perlu diketahui oleh setiap pemohon agar tidak ada kendala saat pengurusan.
Syarat dan Ketentuan untuk Mengurus Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjangan SIM, calon pemohon harus menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Syarat utama adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli yang akan diperpanjang.
Selain itu, bukti cek kesehatan juga sangat penting sebagai syarat tambahan. Dengan adanya syarat ini, Pemohon diharapkan telah siap saat mengunjungi lokasi mobil SIM Keliling.
Penting untuk mengingat bahwa persiapan yang matang dapat meminimalisir waktu tunggu. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal dan memastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.











