Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. Keberadaan SIM ini tidak hanya sebagai bukti izin mengemudi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.
SIM harus selalu dibawa saat berkendara dan memiliki masa berlaku tertentu. Jika masa berlaku mendekati habis, pengendara diwajibkan untuk melakukan perpanjangan agar tetap legal dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Pemerintah melalui kepolisian telah menyediakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat. Layanan ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk datang ke kantor polisi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Di Jakarta, terdapat beberapa lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling pada berbagai titik. Warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata sebagai tempat perpanjangan SIM mereka.
Untuk warga Jakarta Pusat, pelaksanaan layanan ini berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng. Ini menjadi salah satu alternatif yang mudah dijangkau bagi mereka yang berada di kawasan tersebut.
Bagi warga Jakarta Barat, SIM Keliling juga tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Dengan begitu, masyarakat di sekitar lokasi tersebut tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan.
Operasional dan Jam Layanan SIM Keliling
Jam operasional layanan SIM Keliling di Jakarta biasanya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, waktu ini dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan yang dipilih oleh pemohon.
Warga Jakarta Timur pun dapat memanfaatkan SIM Keliling yang tersedia di Grand Mall Cakung. Ketersediaan waktu yang cukup panjang memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM mereka.
Di Bandung, masyarakat juga memiliki akses yang mudah untuk memperpanjang SIM mereka. Lokasi yang cukup populer adalah Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa, yang dibuka mulai pagi hingga siang hari.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemohon diharuskan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta fotokopi SIM lama dan SIM asli.
Selain itu, pemohon perlu menyediakan bukti cek kesehatan serta hasil tes psikologi sebagai syarat tambahan. Ini memastikan bahwa setiap pengendara memenuhi kriteria sehat untuk berkendara di jalan raya.
Biaya perpanjangan SIM A dan C pun diatur, di mana biaya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang ditetapkan adalah Rp80 ribu, sedangkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu.