Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang diperlukan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan di jalan raya. Memiliki SIM yang valid adalah suatu keharusan, dan salah satu cara untuk menjaga keabsahannya adalah dengan melakukan perpanjangan secara tepat waktu.
Pemerintah melalui Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM. Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan tinggi dan sulit untuk mengunjungi kantor pelayanan secara langsung.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi efisien bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM dengan cepat dan mudah. Dengan adanya jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling yang jelas, masyarakat dapat merencanakan kunjungan mereka dengan lebih baik.
Beragam Lokasi SIM Keliling yang Tersedia di Jakarta dan Sekitarnya
Pada Senin, 25 Agustus 2025, layanan SIM Keliling di Jakarta hadir di beberapa lokasi strategis. Misalnya, warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata untuk memperpanjang SIM mereka.
Warga Jakarta Pusat juga tidak perlu khawatir, karena layanan SIM Keliling tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Ini memudahkan akses bagi mereka yang tinggal di pusat kota untuk mengurus dokumen kendaraan dengan cepat.
Di daerah Jakarta Barat, lokasi perpanjangan SIM dapat ditemukan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Dua lokasi ini menjadi pilihan tepat bagi masyarakat yang sering beraktivitas di sekitar wilayah tersebut.
Jadwal dan Jam Operasi Layanan SIM Keliling
Jadwal mobil SIM Keliling sangat bervariasi dan harus diperhatikan oleh masyarakat. Misalnya, untuk wilayah Jakarta Timur, mobil SIM Keliling beroperasi di Grand Mall Cakung dari pagi hingga siang.
Pada waktu yang sama, warga Bandung juga dapat melakukan perpanjangan SIM di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa. Jam operasional untuk dua lokasi ini biasanya berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Begitu pula bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling tersedia di Burger King Harapan Indah dengan waktu yang sangat terbatas, yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu tersebut sebaik mungkin.
Syarat dan Biaya untuk Perpanjangan SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pemohon. Pertama, wajib membawa foto kopi KTP yang masih berlaku serta foto kopi dari SIM lama beserta SIM asli.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen dengan bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Syarat-syarat ini penting untuk memastikan bahwa pemohon dalam kondisi sehat dan memenuhi kriteria untuk mengemudikan kendaraan.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75 ribu. Biaya tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keabsahan biaya yang dibayarkan.