Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen penting bagi setiap pengguna kendaraan di jalan raya. Memastikan bahwa SIM selalu dalam keadaan aktif merupakan tanggung jawab setiap pengendara untuk keselamatan berlalu lintas.
Pemerintah menyediakan berbagai kemudahan untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Salah satunya ialah dengan adanya layanan mobil SIM Keliling yang hadir di berbagai lokasi strategis untuk menjangkau masyarakat dengan lebih mudah.
Pengendara di kota Jakarta dan sekitarnya dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa harus mengantri lama di kantor Satuan Pelayanan Administrasi bagi yang ingin memperpanjang SIM. Dengan membawa syarat yang diperlukan, proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta
Berdasarkan informasi terbaru, jadwal mobil SIM Keliling untuk Jakarta dimulai dari Kampus Trilogi Kalibata yang melayani warga Jakarta Selatan. Layanan di sini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM dengan mudah.
Sementara untuk warga Jakarta Pusat, mobil SIM Keliling dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Penyediaan lokasi yang strategis ini bertujuan untuk memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat.
Bagi warga Jakarta Barat, mereka bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok. Dua lokasi ini dipilih karena berada di pusat keramaian, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM saat beraktivitas.
Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Sekitar Jakarta
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM dapat menemukan mobil keliling di Grand Mall Cakung. Layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sehingga pengunjung dapat memiliki cukup waktu untuk mengurus perpanjangan.
Di Bandung, layanan serupa juga disediakan di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa. Pengunjung di kedua lokasi ini dapat datang antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB untuk melakukan perpanjangan SIM mereka.
Bagi yang tinggal di Bekasi, Burger King Harapan Indah menjadi salah satu lokasi dimana mobil SIM Keliling berhenti. Namun, waktu pelayanan di sini sangat singkat, yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
Penting untuk mengetahui syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM A dan C. Pertama, pemohon harus menyediakan fotokopi KTP yang masih berlaku dan fotokopi SIM lama.
Selain itu, SIM asli dan bukti cek kesehatan merupakan dokumen yang juga harus dilengkapi. Pemeriksaan kesehatan ini penting untuk memastikan bahwa pengendara dalam kondisi layak untuk berkendara.
Jangan lupa untuk menyiapkan hasil tes psikologi, yang juga menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan. Dengan mempersiapkan semua dokumen ini, proses perpanjangan akan berjalan lebih lancar.
Biaya dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Pembayaran harus dilakukan di lokasi pelayanan atau sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk menyiapkan uang tunai atau metode pembayaran lain yang diterima.
Dengan adanya layanan mobil SIM Keliling, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dalam memperpanjang SIM, sehingga tidak ada alasan untuk mengemudikan kendaraan tanpa dokumen yang sah. Pastikan juga untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan agar tidak melewatkan kesempatan ini.