Selasa, 23 Desember 2025 – 06:03 WIB. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor. Keberadaan SIM menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh hukum untuk berkendara secara sah.
SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan, pihak kepolisian menyediakan layanan mobil SIM Keliling, yang tidak hanya mengurangi antrean tetapi juga mempermudah akses bagi pemohon.
Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa pada Selasa, 23 Desember 2025, mobil SIM Keliling akan hadir di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta. Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Penyampaian Informasi Mengenai Layanan SIM Keliling di Jakarta
Menurut informasi dari Korlantas Polri, ada beberapa lokasi yang ditentukan untuk layanan SIM Keliling di Jakarta. Warga yang tinggal di Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM mereka di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan di Jakarta Timur warga dapat mengunjungi Mall Grand Cakung.
Di Jakarta Barat, terdapat dua unit mobil SIM Keliling yang beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok. Dengan berbagai pilihan lokasi ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan dengan mudah dan lebih cepat.
Bagi warga Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata, dengan jam operasional mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pengaturan waktu seperti ini memberikan fleksibilitas bagi mereka yang memiliki kesibukan di luar jam layanan.
Layanan SIM Keliling di Wilayah Sekitarnya dan Persyaratan Penting
Layanan SIM Keliling juga tidak hanya terbatas di Ibu Kota, tetapi menjangkau daerah penyangga. Warga Bogor, misalnya, dapat memanfaatkan layanan di Lotte Grosir Sholeh Iskandar mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Ini adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan layanan di luar Jakarta.
Di Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza, yang melayani mulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat di berbagai wilayah.
Bagi warga Bekasi, mobil SIM Keliling hadir di Pizza Hut Komsen Jatiasih, dengan pelayanan dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Meski waktu layanan terbatas, mobil ini menawarkan alternatif bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM tanpa menunggu lama.
Pentingnya Menyiapkan Dokumen untuk Perpanjangan SIM
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah habis masa berlakunya, pemohon diharuskan untuk membuat SIM baru di Satpas sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk mempercepat proses, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Berdasarkan ketentuan, dokumen yang wajib disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi SIM yang lama, dan surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi.
Dengan melengkapi semua berkas tersebut, proses perpanjangan SIM akan berjalan lebih efisien dan cepat. Ini penting agar waktu yang dihabiskan di lokasi layanan dapat diminimalisir.
Biaya perpanjangan SIM juga telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp75.000, yang wajar mengingat manfaat yang diberikan oleh SIM bagi pengendara.










