Kebijakan insentif untuk impor completely built up (CBU) mobil listrik yang dinikmati oleh beberapa produsen di Indonesia, kini berada pada titik krusial. Insentif ini, yang diatur oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), dianggap berakhir pada tahun ini dan tidak ada indikasi untuk dilanjutkan.
Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur di Kementerian Perindustrian, menyampaikan bahwa perpanjangan insentif tersebut sangat mungkin tidak akan terjadi setelah tahun ini berakhir. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi dan dampak yang bisa terjadi terhadap industri otomotif dalam negeri.
Sejak adanya insentif ini, pasar mobil listrik di tanah air mengalami lonjakan signifikan dalam penjualannya. Namun, di sisi lain, keberadaan kebijakan ini memperlihatkan dampak negatif terhadap produksi mobil konvensional yang ada di Indonesia.
Kebijakan Insentif Mobil Listrik di Indonesia dan Implikasinya
Kebijakan insentif ini telah dimulai sejak Februari yang lalu, memberikan peluang bagi sejumlah produsen mobil untuk mengimpor mobil listrik tanpa dikenakan biaya pajak. Namun, insentif ini berakhir pada 31 Desember 2025, yang menjadi titik penting bagi produsen untuk beradaptasi.
Setelah berakhirnya insentif tersebut, setiap produsen diharuskan untuk memproduksi mobil listrik secara lokal, sesuai dengan jumlah yang telah diimpor. Hal ini diharapkan dapat mendorong pengembangan industri otomotif di dalam negeri dan meningkatkan kemampuan produksi lokal.
Pemerintah juga berencana untuk melakukan audit pada tahun 2028, untuk memastikan bahwa jumlah produksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah diimpor. Jika tidak sesuai, Bank Garansi dapat diaktifkan untuk menanggung utang produksi yang mungkin terjadi.
Partisipasi Produsen dalam Program Insentif Mobil Listrik
Ada enam produsen yang terlibat dalam program insentif ini, termasuk merek-merek internasional yang memiliki reputasi kuat di pasar global. Nama-nama ini mencakup BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, dan Geely Motor Indonesia, di antara lainnya.
Partisipasi mereka bukan hanya menunjukkan keseriusan terhadap pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menguasai pasar yang semakin berkembang. Dengan adanya insentif ini, produsen dapat menawarkan produk yang lebih ramah lingkungan kepada konsumen.
Namun, kritik datang dari produsen mobil konvensional yang merasa tertekan oleh kebijakan ini. Mereka khawatir bahwa insentif yang diberikan kepada mobil listrik dapat berpengaruh negatif terhadap penjualan mobil yang telah ada.
Dampak Terhadap Pasar Mobil Konvensional dan Kebangkitan Mobil Listrik
Meskipun insentif untuk mobil listrik memiliki dampak positif dalam meningkatkan pangsa pasar, namun hal ini membuat produsen mobil konvensional mengalami penurunan penjualan. Sekretaris Jenderal Gaikindo, Kukuh Kumara, mengungkapkan bahwa kebijakan ini jelas memberikan keuntungan bagi produsen mobil listrik, namun bisa mengabaikan produsen konvensional.
Pangsa pasar mobil listrik di Indonesia menunjukkan pertumbuhan, dengan data mencatat sekitar 9,7 persen dengan total penjualan mencapai lebih dari 42.000 unit. Ini adalah pencapaian yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Namun, fokus pada kendaraan listrik juga membawa tantangan baru bagi industri otomotif nasional, terutama yang berhubungan dengan TKDN pada mobil konvensional yang memiliki persentase produksi tinggi di dalam negeri.