Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Peraturan ini memungkinkan polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga yang beroperasi di Indonesia, meskipun sebelumnya terdapat larangan dari Mahkamah Konstitusi.
Pada bulan Desember 2025, MK memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menjabat di posisi sipil di luar struktur harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Hal ini menandakan adanya pergeseran kebijakan di internal kepolisian terkait keterlibatan mereka dalam posisi di sektor publik yang bukan bagian dari Polri.
Peraturan baru ini, yang diundangkan pada 10 Desember 2025, bertujuan untuk mendefinisikan dengan jelas tugas anggota Polri yang beroperasi di luar lembaganya. Dalam dokumen resmi tersebut, pasal-pasal pertama menjelaskan tentang perbedaan antara tugas di Polri dengan tugas di luar organisasi mereka.
Pelaksanaan tugas anggota Polri di luar organisasi Polri, disebut sebagai penugasan di luar struktur organisasi, mengharuskan mereka melepaskan jabatan di lingkungan Polri. Dengan demikian, ada ruang bagi anggota Polri yang memiliki kemampuan dan keahlian untuk berkontribusi di berbagai sektor kementerian dan lembaga.
Jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri mencakup berbagai bidang, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini menunjukkan pentingnya kepakaran anggota Polri dalam berkolaborasi dengan berbagai lembaga negara dan internasional.
Kementerian dan Lembaga yang Dapat Dihuni oleh Anggota Polri
Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada 17 kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini adalah langkah strategis untuk pemanfaatan sumber daya manusia yang terlatih dalam menghadapi tantangan di berbagai sektor.
Selain itu, terdapat kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang juga membuka peluang bagi anggota Polri untuk berkontribusi. Keterlibatan mereka di kementerian-kementerian tersebut diharapkan bisa mengoptimalkan kinerja pemerintah dalam hal penegakan hukum dan keamanan.
Juga, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Kehutanan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan nasional melalui pengawalan dan pengaturan di sektor masing-masing. Dengan pengalaman yang dimiliki, anggota Polri bisa membantu memperkuat strategi dan kebijakan yang lebih efektif.
Adapun kementerian-kementerian lain yang bisa diisi mencakup Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan. Hal ini menekankan betapa luasnya kemungkinan penugasan anggota Polri untuk mengisi kursi strategis di pemerintahan.
Keterlibatan anggota Polri di berbagai sektor juga mencakup Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Narkotika Nasional. Peran ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara kepolisian dan berbagai lembaga dalam rangka mengatasi isu-isu krusial yang dihadapi negara.
Perubahan Kebijakan dalam Struktur Kepolisian
Perubahan kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam transformasi Polri menuju lembaga yang lebih terbuka dan responsif. Dalam konteks ini, keterlibatan anggota Polri di luar lembaga diharapkan dapat memperkuat integrasi antara kepolisian dan pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu perubahan yang cukup mencolok adalah regulasi yang mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Polri sebelum menjabat di posisi sipil. Kebijakan ini bertujuan untuk memisahkan kepentingan organisasi dan menjamin netralitas aparat dalam menjalankan fungsinya.
Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan kepercayaan publik, Polri perlu mengelola citra dan reputasinya di mata masyarakat. Keterlibatan di luar struktur organisasi bisa menjadi indikator bahwa Polri berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi dan transparansi kepada publik.
Penerapan peraturan ini juga mendorong anggota Polri untuk meningkatkan kompetensi serta membangun hubungan yang lebih baik dengan institusi lainnya. Sinergi ini diharapkan mampu menghadapi tantangan baru yang muncul di masyarakat modern.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa Polri tidak lagi terbatas pada fungsi keamanan tradisional, tetapi juga turut serta dalam pengambilan keputusan di berbagai sektor strategis bangunannya. Hal ini menandakan evolusi Polri menuju lembaga yang lebih adaptif.
Implikasi bagi Kinerja dan Akuntabilitas Polri
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kinerja Polri akan semakin meningkat. Anggota yang berhasil diangkat ke posisi penting di kementerian diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam reformasi birokrasi dan peningkatan tata kelola pemerintahan.
Pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan oleh anggota Polri di luar struktur juga menjadi perhatian besar. Akuntabilitas menjadi kata kunci yang harus diterapkan agar tindakan anggota Polri tetap dalam bingkai hukum dan etika.
Untuk mendorong akuntabilitas, perlu ada mekanisme yang jelas dalam mengawasi tindakan anggota Polri saat menjalankan tugas di luar kecakapan Polri. Hal ini membantu memastikan bahwa setiap langkah diambil demi kepentingan publik dan bukan kepentingan pribadi.
Selain itu, pelatihan dan pendidikan tambahan bagi anggota Polri sebelum menjabat di kementerian menjadi krusial. Ini bertujuan agar mereka mampu memahami tugas dan tanggung jawabnya secara menyeluruh dan bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
Dengan kebijakan ini, Polri akan berusaha untuk membentuk lingkungan kerja yang lebih baik, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Semua perubahan ini merupakan indikator positif dari upaya pembangunan institusi kepolisian di Indonesia menuju era reformasi yang lebih baik.











