Dua warga mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan sanksi kepada pengguna kendaraan yang merokok di jalan raya. Permintaan ini berkaitan dengan pengujian materi Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq dan Syah Wardi melalui perkara yang berbeda. Reihan mengalami kecelakaan serius akibat puntung rokok dari pengendara lain yang membuatnya kehilangan fokus saat berkendara.
Insiden tersebut membuatnya hampir dilindas truk, menyoroti bahaya nyata dari kebiasaan merokok saat mengemudikan kendaraan. Hal ini menggarisbawahi ketidakjelasan dalam regulasi yang ada saat ini.
Bahaya Merokok Saat Berkendara yang Perlu Diperhatikan
Reihan menegaskan bahwa Pasal 106 UU LLAJ tidak melarang aktivitas merokok secara tegas, sehingga dianggap merugikan banyak pihak. Ia mencatat bahwa norma tersebut memungkinkan pengemudi untuk melakukan tindakan yang mengganggu konsentrasi dan keselamatan banyak orang.
Dalam pengajuannya, Reihan menjelaskan bagaimana dirinya terlibat dalam kecelakaan akibat puntung rokok yang menghampirinya. Peristiwa ini tidak hanya mengancam keselamatannya, tetapi juga menciptakan risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Akibat insiden tersebut, Reihan mengalami gemetar dan syok, menunjukkan dampak psikologis dari situasi berbahaya ini. Dia merasa penting untuk memperbaiki undang-undang demi keamanan semua pengguna jalan.
Pentingnya Menyusun Regulasi yang Jelas dan Tegas
Syah Wardi, warga lainnya, juga mengajukan permohonan untuk menguji Pasal 106 dan Pasal 283 dari UU yang sama. Ia menilai bahwa regulasi saat ini tidak memberikan kepastian hukum yang baik terkait tindakan yang membahayakan keselamatan.
Wardi mencermati bahwa kewajiban bagi pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi tidak dinyatakan secara efektif dalam regulasi yang ada. Hal ini membawa konsekuensi langsung terhadap perlindungan jiwa manusia saat berlalu lintas.
Dia menginginkan agar MK bisa mengeluarkan putusan yang lebih tegas dalam menerapkan sanksi bagi mereka yang merokok saat mengemudikan kendaraan. Ini penting agar tindakan yang berpotensi membahayakan tidak diabaikan dalam aturan yang ada.
Peluang Sanksi Tambahan untuk Pengemudi yang Merokok
Syah Wardi mengusulkan agar MK juga memuat sanksi tambahan seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang kedapatan merokok. Usulan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan ketertiban di jalan raya.
Pelanggaran berat saat berkendara harus diimbangi dengan tanggung jawab yang jelas. Wardi mengajukan sanksi berupa kerja sosial pembersihan jalan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan risiko berbahaya akibat merokok saat berkendara. Pengendara harus lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.










