Senin, 3 November 2025 – 11:52 WIB. Memasuki bulan November tahun ini, isu seputar pemutihan dan keringanan pajak kendaraan kembali mencuat di berbagai daerah. Masyarakat mulai mencari kesempatan untuk merapikan administrasi kendaraan mereka, mengingat akhir tahun biasanya menjadi waktu yang penuh dengan antrean di kantor Samsat.
Minat masyarakat terhadap program ini tampak meningkat saat beberapa daerah memperpanjang kebijakan keringanan yang ditawarkan. Selain itu, diskon yang diberikan selama periode ini menjadi daya tarik tersendiri, terutama bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari tumpukan masalah administratif di akhir tahun.
Menariknya, tahun ini pemerintah tidak hanya menyediakan program hingga Desember 2025 saja, tetapi ada kebijakan yang akan terus berlanjut. Ini menciptakan peluang yang lebih baik, menjadikan bulan November sebagai waktu yang tepat untuk mulai memanfaatkan berbagai fasilitas diskon sebelum antrean menjadi semakin ramai.
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Berbagai daerah
Dari penelusuran yang kami lakukan, terlihat bahwa Pemerintah Provinsi masih mengacu pada Pergub Nomor 31 Tahun 2024. Pergub ini memperpanjang pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas dan pemutihan pajak progresif hingga akhir tahun 2025.
Di Kalimantan Utara, program pemutihan juga kembali diberlakukan, di mana para wajib pajak diuntungkan dengan bebas dari denda. Mereka hanya diwajibkan untuk membayar komponen dokumen negara seperti STNK, BPKB, dan TNKB hingga Desember tahun depan.
Kalimantan Barat menghadirkan kebijakan yang lebih luas lagi. Di sini, para pemilik kendaraan diberikan berbagai insentif, mulai dari bebas denda PKB hingga pengurangan 50 persen untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah.
Diskon Menarik di Berbagai Provinsi
Program keringanan pajak ini disebut sebagai “Calon Bumi Khatulistiwa” dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2025. Dalam penerapannya, Kalimantan Selatan memilih jalan yang berbeda dengan mencabut denda dan tunggakan tetapi tetap mengharuskan masyarakat untuk menyelesaikan pajak yang berjalan.
Menariknya, mereka juga memberikan diskon hingga 25 persen khusus untuk kendaraan pribadi, dengan tenggat waktu yang sama hingga 31 Desember 2025. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
Sementara itu, wilayah timur seperti Papua Barat juga meluncurkan program pemutihan yang menawarkan kebebasan dari denda dan pengurangan pokok pajak. Kebijakan ini akan berlaku hingga 20 Desember 2025 dan diharapkan dapat meringankan beban pemilik kendaraan.
Inisiatif Pajak di Sulawesi
Sulawesi Selatan tampil lebih progresif dengan menawarkan diskon PKB sebesar 9,5 persen sepanjang tahun 2025. Ditambah dengan kebijakan bebas denda dan pengurangan tunggakan, insentif ini sama sekali tidak bisa diabaikan oleh para pemilik kendaraan.
Untuk unit kendaraan dalam provinsi, pemilik bisa mendapatkan pengurangan hingga 25 persen, sementara untuk kendaraan dari luar provinsi, potongannya mencapai 50 persen. Ini menunjukkan komitmen Pemprov terhadap kepentingan masyarakat.
Berbeda dengan itu, Sulawesi Tenggara mengambil pendekatan yang lebih sosial dengan memberikan keringanan khusus untuk pelajar dan mahasiswa. Program ini mencakup bebas denda dan tunggakan untuk kendaraan yang terdaftar hingga tahun 2024, dan periodenya akan berlanjut hingga April 2026.
Pola Baru dalam Kebijakan Pemutihan dan Diskon Pajak
Melihat berbagai kebijakan yang diterapkan, tampak bahwa promosi pemutihan dan diskon pajak tahun ini jauh lebih merata dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini tidak hanya difokuskan pada satu wilayah saja, tetapi menjangkau berbagai provinsi dengan durasi yang lebih panjang.
Penting untuk dicatat bahwa inisiatif ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat. Terlebih lagi, dengan adanya kebijakan yang lebih fleksibel, diharapkan publik akan lebih terbuka untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Dari semua titik pandang yang disajikan, jelas bahwa kebijakan pemutihan ini membawa angin segar bagi masyarakat. Di tengah tantangan ekonomi, kehadiran insentif seperti ini menjadi harapan untuk mengurangi beban finansial pemilik kendaraan.











