Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan target ambisius untuk penerbitan BPKB elektronik atau e-BPKB bagi semua kendaraan baru di Indonesia mulai tahun 2027. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah pemalsuan dokumen dan meningkatkan integritas data kendaraan yang penting bagi berbagai pihak.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, mengungkapkan bahwa pelaksanaan e-BPKB sudah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025. Tahun 2025 akan menjadi tahun transisi, di mana seluruh kendaraan baru akan diperkenalkan dengan sistem ini.
Saat ini, e-BPKB akan tetap berbentuk buku fisik seperti yang sudah ada, tetapi dengan teknologi yang lebih canggih. Setiap buku baru ini dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang akan menyimpan data kendaraan secara digital.
Inovasi e-BPKB untuk Meningkatkan Keamanan
Penerapan teknologi RFID dalam e-BPKB bertujuan untuk mengamankan data kendaraan dan membuatnya lebih mudah diakses. Dengan adanya sistem ini, diharapkan informasi mengenai kendaraan dapat terintegrasi dan diakses oleh berbagai lembaga, seperti Korlantas Polri serta institusi perbankan dan pembiayaan.
Selain itu, e-BPKB juga diharapkan dapat mempercepat proses layanan publik. Dengan data kendaraan yang sudah tersimpan secara digital, proses mutasi kendaraan dapat dilakukan hanya dalam satu hari kerja.
Wibowo menambahkan bahwa ketersediaan data yang terpusat memberikan keamanan lebih terhadap data kendaraan. Hal ini membuat e-BPKB menjadi alat yang sangat vital untuk melawan pemalsuan dan penyalahgunaan yang sering terjadi dalam dokumen kendaraan.
Proses Pembuatan e-BPKB yang Mudah dan Cepat
Proses pembuatan e-BPKB akan dilakukan bersama dengan penerbitan STNK di kantor Samsat. Calon pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, faktur kendaraan, STNK, dan kuitansi jual beli. Setelah semua persyaratan dipenuhi, petugas akan memproses penerbitan e-BPKB dengan cepat dan efisien.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Sumardji, menekankan pentingnya transformasi digital dalam administrasi kendaraan bermotor. Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan dokumen, tetapi juga untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
Diharapkan bahwa dengan penerapan sistem e-BPKB, dapat tercipta transparansi yang lebih baik dalam proses administrasi kendaraan. Masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait kepemilikan kendaraan mereka tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.
Manfaat e-BPKB dalam Era Digital
Implementasi e-BPKB diharapkan memberikan sejumlah manfaat, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga bagi masyarakat umum. Salah satunya adalah mengurangi potensi kesalahan dalam pencatatan data kendaraan yang sering terjadi pada sistem manual.
Selain itu, e-BPKB memungkinkan pengawasan yang lebih baik terhadap kendaraan yang beredar di masyarakat. Hal ini berpotensi mengurangi angka kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan, karena data menjadi lebih solid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penggunaan e-BPKB juga mencerminkan langkah kemajuan menuju digitalisasi di berbagai sektor dalam pemerintahan. Dengan penggunaan teknologi mutakhir, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan menjadi lebih cepat dan efisien.











