Pada Kamis, 29 Januari 2026, perkembangan signifikan terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus disoroti oleh publik. Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) kini melangkah lebih jauh dengan mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening yang diduga terlibat dalam aliran dana kasus ini.
Aksi pemblokiran ini melibatkan 63 rekening yang diduga milik PT DSI serta sejumlah pihak lain yang terafiliasi. Hal ini diharapkan dapat mengamankan aset dan mempermudah penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah pemblokiran diyakini sebagai langkah awal yang efektif untuk mengatasi permasalahan yang ada. Mengamankan aset merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah Polri dalam Penanganan Kasus DSI yang Menghebohkan
Penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah menunjukkan hasil yang konkret. Tidak hanya memblokir rekening, penyidik juga melakukan penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan ini. Salah satunya adalah ratusan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan yang sebelumnya dijaminkan kepada PT DSI.
Selain itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dana tunai yang mencapai miliaran rupiah. Pengungkapan ini menjadi sorotan mengingat jumlah kerugian yang dialami masyarakat sangat besar. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Kami telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp.4.074.156.192 dari 41 rekening yang telah diblokir,” ungkap Brigadir Jenderal Polisi Ade. Jumlah ini mencerminkan seriusnya penanganan kasus oleh aparat penegak hukum yang berupaya memulihkan aset para korban.
Skala Besar Kasus Penipuan yang Melibatkan Ribuan Investor
Skala dugaan penipuan ini semakin mengkhawatirkan dengan laporan terbaru berjudul “Jumlah Masyarakat yang Menjadi Korban”. Badan Reserse Kriminal Polri mengungkapkan bahwa kurang lebih 15 ribu investor telah menjadi korban kasus ini, dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tipideksus menegaskan bahwa para korban dari berbagai kalangan, terutama lender yang terpaksa kehilangan modal mereka. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi di masa depan.
“Korban yang mengalami kerugian berasal dari pemilik modal yang menginvestasikan dana sejak 2018 hingga 2025,” kata Ade. Penjelasan ini menunjukkan bahwa masalah yang lebih besar telah terjadi selama bertahun-tahun dan membutuhkan solusi yang mendalam.
Risiko Investasi di Lembaga Keuangan Non-Bank
Kasus DSI menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melakukan investasi di lembaga keuangan non-bank. Banyak individu yang tergiur dengan janji keuntungan tinggi tanpa memahami risiko di baliknya. Pendidikan finansial menjadi kunci untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Pihak berwenang perlu memperhatikan regulasi yang lebih ketat untuk lembaga keuangan yang menawarkan produk investasi agar masyarakat yang kurang berpengalaman tidak terjebak dalam praktik penipuan. Kesadaran akan risiko ini harus ditingkatkan di semua level masyarakat.
Investasi yang tidak terjangkau bagi semua kalangan bisa berpotensi menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, penting bagi regulator untuk berperan aktif dalam memberikan pencerahan kepada publik mengenai cara berinvestasi yang aman dan cerdas.










