Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini memberikan pernyataan mengenai insentif untuk sepeda motor listrik. Meskipun diprediksi akan terbit pada bulan Agustus, hingga kini kebijakan tersebut belum juga terlihat implementasinya.
Pada awal Juli, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa insentif tersebut sudah mencapai tahap akhir pembahasan. Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang direncanakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih belum dilaksanakan hingga saat ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa Rakortas tersebut nantinya akan memutuskan beragam aspek terkait insentif. Beberapa faktor yang akan dibahas mencakup periode dan jenis baterai yang akan berpengaruh pada skema insentif.
Proses Pembahasan Insentif Sepeda Motor Listrik yang Terkendala
Dalam pembahasan ini, Setia menjelaskan bahwa beberapa hal telah dipetakan dengan cermat. Saat ini, mereka sangat mengharapkan arahan dari Presiden mengenai jenis baterai dan periode insentif yang harus ditetapkan.
“Beberapa komponen telah kami identifikasi, dan saat ini kami menunggu arahan yang jelas melalui Rakortas,” ungkap Setia. Dalam konteks ini, besaran insentif yang diusulkan bisa berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit.
Setia mengakui bahwa besar kecilnya insentif juga bergantung pada keputusan akhir dari Rakortas. Jika Rakortas memutuskan untuk memberikan Rp7 juta, hal itu sepenuhnya tergantung pada kesanggupan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Setelah Rakortas, langkah berikutnya adalah penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang akan secara resmi mengatur soal insentif motor listrik. Menurut Setia, rancangan Permenperin telah siap untuk disusun dan diharmonisasi.
Selain itu, hal yang tak kalah penting adalah kesiapan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami juga perlu memastikan ada koneksi data yang baik dengan Dukcapil,” tambahnya.
Penyaluran Insentif Sebelumnya yang Mengalami Penurunan Minat
Pemerintah sebelumnya telah menyediakan insentif sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu motor listrik per KTP sejak awal tahun 2023. Namun, insentif ini hanya akan berlanjut hingga 2024 dengan kuota yang dikurangi menjadi hanya 60 ribu unit.
Kuota tersebut berhenti setelah semua terisi, meninggalkan status insentif yang menggantung di tengah penurunan bagus penjualan sepeda motor listrik. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah yang berupaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Setelah kebijakan insentif yang ada tidak berhasil menarik minat, Kemenperin mengusulkan perubahan skema pemberian insentif. Alih-alih tetap menggunakan besaran Rp7 juta, pemerintah kini mempertimbangkan untuk memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 persen.
Parameter penentuan diskon PPN DTP ini akan ditentukan antara lain berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan jenis baterai yang digunakan, apakah itu Sealed Lead Acid (SLA) atau lithium. Strategi ini diharapkan akan meningkatkan minat masyarakat terhadap sepeda motor listrik.
Harapan Baru di Tengah Ketidakpastian Kebijakan
Meski situasi saat ini terlihat tidak menentu, pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong penggunaan sepeda motor listrik. Pertimbangan yang matang diharapkan akan mengarah pada kebijakan yang lebih efisien dan menarik bagi konsumen.
Di tengah perdebatan mengenai insentif, Setia berharap adanya kejelasan untuk menghindari kebingungan di pasar. “Kita sepakat bahwa transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Jika insentif anyar ini diterapkan secara tepat, diharapkan akan muncul aura positif dalam penjualan sepeda motor listrik yang sebelumnya mengalami penurunan signifikan. Langkah ini bisa menjadi titik balik bagi industri kendaraan listrik di tanah air.
Dengan demikian, harapan agar insentif dapat segera terlaksana terus digantungkan pada keputusan Rakortas. Semua pihak telah menunggu, dan semoga pertemuan tersebut segera menghasilkan arahan yang kongkret bagi kemajuan industri sepeda motor listrik di Indonesia.