Jumat, 6 Februari 2026 – 18:34 WIB. Sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang bergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) membuat laporan resmi terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi oleh DPR RI.
Dalam laporan tersebut, CALS menegaskan bahwa penting untuk menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap MKMK dapat memeriksa tidak hanya ketika seseorang telah menjadi hakim, tetapi juga proses pencalonan dan seleksi hakim itu sendiri.
Yance Arizona, perwakilan dari CALS, menyatakan, “Kami ingin MKMK lebih terlibat dalam memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim.” Hal ini menunjukkan harapan untuk transparansi yang lebih besar dalam proses pemilihan hakim konstitusi.
Proses Pencalonan Hakim Konstitusi yang Kontroversial
Adies Kadir dilaporkan karena dugaan pelanggaran yang serius dalam proses pencalonan. Salah satu poin kritik utama adalah bahwa pencalonan Adies Kadir bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga perlu ada klarifikasi mengenai prosedurnya. Ini menunjukkan adanya kesenjangan dalam tata cara yang seharusnya diikuti dalam pemilihan hakim.
Para pelapor menemukan bahwa tidak hanya proses pemilihan tersebut tidak sesuai, tetapi ada pula dugaan bahwa ada hal-hal yang tidak etis yang terjadi. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk mengajukan laporan agar ada tindak lanjut dari MKMK.
CALS menganggap bahwa proses ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan hakim. Mereka mendorong agar standar yang lebih tinggi diterapkan dalam pemilihan, untuk memastikan integritas lembaga peradilan.
Dinamika Penggantian Hakim yang Mengundang Sorotan
Dalam konteks laporan ini, penting untuk dicatat bahwa Adies Kadir merupakan calon pengganti Hakim Arief Hidayat yang telah purnatugas pada 3 Februari 2026. Sebelumnya, ada calon lain, Inosentius Samsul, yang telah disetujui oleh Komisi III DPR RI setelah melewati proses uji kelayakan.
Anehnya, keputusan untuk mencalonkan Adies Kadir muncul setelah penetapan Inosentius. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseluruhan proses dan keputusannya oleh Komisi III DVB RI. Terlebih, Komisi III kemudian membatalkan hasil seleksi sebelumnya dan menggantinya dengan Adies Kadir.
Keputusan ini membuat masyarakat bertanya-tanya tentang transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan hakim, yang seharusnya berdasarkan merit dan bukan pada jaminan politik. CALS berpendapat bahwa prosedur tersebut jelas mencederai integritas dan imparsialitas yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim konstitusi.
Tuntutan untuk Memperketat Proses Seleksi Hakim
CALS telah meminta agar MKMK memperluas yurisdiksinya untuk tidak hanya memeriksa pelanggaran yang terjadi setelah seseorang diangkat sebagai hakim, tetapi juga untuk memperhatikan proses seleksi hakim itu sendiri. Mereka menginginkan agar lembaga pengawas turut serta dalam memastikan bahwa semua calon hakim memenuhi standar etika yang ketat.
Yance menegaskan bahwa penting untuk menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia. Dengan meningkatkan pengawasan terhadap proses pencalonan, diharapkan pelanggaran serupa bisa diminimalisir di masa depan.
Proses yang dianggap cacat secara prosedural dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Jika MKMK tidak mengatasi masalah ini dengan serius, maka akan timbul keraguan tentang ketidakberpihakan dan integritas hakim-hakim yang terpilih.
Dampak Terhadap Kepercayaan Publik dan Masa Depan Hukum di Indonesia
Keputusan untuk mencalonkan Adies Kadir memicu reaksi dari berbagai kalangan, terutama akademisi dan praktisi hukum. Mereka berharap agar langkah ini tidak dianggap remeh, mengingat hingga saat ini, peran hakim dalam memutuskan perkara sangat penting bagi keadilan sosial di Indonesia.
Jika penegakan hukum dan etika dalam pemilihan hakim tidak ditingkatkan, dikhawatirkan hal ini akan merusak citra Mahkamah Konstitusi di mata publik. Sarana pengawasan dari MKMK sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap proses seleksi dilaksanakan berlandaskan prinsip keadilan.
Oleh karena itu, penting untuk melibatkan lebih banyak elemen masyarakat dalam pengawasan proses pemilihan, agar tidak ada lagi terjadi pelanggaran yang bisa mencederai kepercayaan publik. Dengan demikian, harapan untuk memiliki peradilan yang adil dan kredibel dapat tercapai di Indonesia.










