Sejumlah wilayah di Indonesia tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung hingga akhir Agustus 2025. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tergolong sebagai penunggak pajak, karena menyediakan berbagai kemudahan dan pengurangan beban finansial.
Melalui program pemutihan ini, berbagai keringanan ditawarkan, termasuk penghapusan denda, pembebasan bea balik nama (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kedua dan seterusnya. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka dan menghindari masalah hukum di masa depan.
Untuk masyarakat yang berminat, mereka dapat mengunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili mereka. Di bawah ini adalah beberapa daerah yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga akhir bulan ini.
1. Riau – 19 Agustus 2025
Di Riau, terdapat penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta diskon 50 persen bagi kendaraan yang mutasi dari luar provinsi. Selain itu, terdapat tambahan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang taat selama tiga tahun berturut-turut.
Program Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah di Indonesia
Pemutihan pajak kendaraan juga diadakan di Papua Selatan, yang berlangsung hingga 25 Agustus 2025. Di sini, masyarakat dapat menikmati pembebasan pokok tunggakan PKB dan bebas dari denda PKB dan BBNKB.
Pada waktu yang sama, Papua juga memberikan manfaat serupa untuk pajak kendaraan hingga 29 Agustus 2025. Terdapat diskon antara 5 hingga 40 persen tergantung pada jenis kewajiban yang dimiliki. Diskon terbesar disediakan untuk kendaraan yang mutasi antarprovinsi dan bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun.
Jawa Timur turut serta dalam program ini hingga 31 Agustus 2025, yang dikhususkan untuk kategori masyarakat tertentu. Warga miskin, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga menjadi sasaran utama dalam kebijakan ini.
DKI Jakarta juga memberlakukan pemutihan pajak mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi denda selama mereka membayar pokok pajak tepat waktu.
Kebijakan dan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumatera Barat memberikan satu kebijakan yang lebih menarik, yaitu pembebasan 100 persen tunggakan pokok (kecuali untuk tahun berjalan) dan denda PKB serta SWDKLLJ, yang berlaku hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong peserta yang berhutang untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan lebih mudah.
Pemerintah Papua Barat juga berupaya meringankan beban warganya dengan program pemutihan bea pajak hingga 20 September 2025. Hal ini mencakup kebebasan dari denda PKB dan pengurangan pokok pajak, memberikan insentif bagi masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak mereka.
Kalimantan Tengah menggelar program serupa hingga 23 September 2025, di mana berbagai penghapusan denda dan tunggakan pajak menjadi kebijakan utama. Masyarakat hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan tanpa dikenakan beban tambahan.
Peluang bagi Warga untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Di NTB, program pemutihan pajak berlangsung hingga 30 September 2025 dengan diskon hingga 25 persen bagi wajib pajak yang sudah tertib selama empat tahun. Untuk kendaraan yang mutasi masuk, ada kebijakan khusus di mana warga yayasan dan pesantren dapat memperoleh pembebasan dari pajak.
NTT juga mengadakan program yang menarik yang berlangsung dari 28 Juli hingga 30 September 2025. Masyarakat dapat merasakan berbagai pengabaian denda PKB dan SWDKLLJ, serta diskon untuk tunggakan pada kendaraan mutasi masuk.
Sementara itu, di Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan akan diperpanjang hingga 30 September 2025, dengan program yang mencakup penghapusan tunggakan dan iuran Jasa Raharja, memberikan manfaat bagi mereka yang selama ini terhambat dalam membayar pajak.
Penutupan dan Harapan untuk Masyarakat
Banten juga ikut memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2025, dengan kebijakan yang masih serupa, memberikan kelonggaran pajak bagi kendaraan yang dikeluarkan sebelum 2025. Sementara itu, di Yogyakarta, warga dapat menikmati kebebasan dari denda PKB dan BBNKB hingga akhir Oktober 2025.
Sementara itu, di Lampung, ada program kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama, berakhir pada 31 Oktober 2025. Adapun, di Papua Barat, lokasinya akan mendapatkan program pemutihan yang lebih dari sekedar denda hingga 20 Desember 2025, dengan diskon yang tidak sedikit bagi wajib pajak yang taat.
Di akhir tahun 2025, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara juga akan menerapkan kebijakan penghapusan denda dan diskon bagi pajak kendaraan yang mungkin terus memicu masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak mereka. Ini merupakan langkah yang positif dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh tanah air.