• Contcat Us
Thursday, August 14, 2025
Dutacendana.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Kendaraan Listrik
  • Mobil
  • Motor
  • Modifikasi
  • TIps & Trik
  • Home
  • Berita
  • Kendaraan Listrik
  • Mobil
  • Motor
  • Modifikasi
  • TIps & Trik
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Mobil

Cara Membatalkan STNK Kendaraan yang Telah Dijual

Bima Baskara by Bima Baskara
August 14, 2025
in Mobil
0
Cara Membatalkan STNK Kendaraan yang Telah Dijual
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah menjual kendaraan, sangat penting untuk memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) agar kewajiban membayar pajak dapat dialihkan ke pemilik baru. Mengabaikan langkah ini bisa berisiko menimbulkan masalah hukum dan kewajiban pajak yang berkelanjutan bagi penjual kendaraan yang telah dilepas.

Proses pemblokiran STNK sebenarnya cukup mudah dilakukan, baik melalui layanan langsung di Samsat maupun secara daring. Dengan memahami langkah-langkah yang perlu diambil, pemilik kendaraan dapat menjalani prosedur ini dengan lebih efisien.

READ ALSO

Fronx Melaju Kencang Mengalahkan Pesaing

Air EV Bekas Cuma Rp100 Juta, Pilihan Selain BYD Atto 1

Pemblokiran STNK yang tepat sangat penting untuk melindungi diri sendiri dari masalah di masa depan. Di bawah ini, akan diuraikan langkah-langkah untuk melakukan pemblokiran STNK baik secara langsung di Samsat maupun secara online.

Langkah-Langkah Memblokir STNK Melalui Samsat dan Daring

Untuk memulai pemblokiran STNK, langkah pertama adalah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen utama yang diperlukan meliputi STNK asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan bukti jual beli kendaraan.

Pengunjung dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat dan meminta formulir pemblokiran STNK. Formulir tersebut akan mencakup beberapa informasi penting seperti nama dan nomor telepon pemilik kendaraan baru.

Setelah melengkapi formulir, serahkan kepada petugas di kantor Samsat. Mereka akan memverifikasi data Anda sebelum memproses pemblokiran, sehingga semua informasi harus akurat dan sesuai dengan dokumen yang diserahkan.

Jika data telah terverifikasi, pemblokiran STNK akan segera dilakukan. Selanjutnya, simpan semua bukti pemblokiran yang diberikan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Kepastian bahwa Anda tidak lagi tercatat sebagai penanggung jawab pajak kendaraan tersebut akan memberi ketenangan pikiran. Pastikan juga untuk menyimpan bukti pemblokiran yang sah dari Samsat sebagai referensi di masa mendatang.

Proses Pemblokiran STNK Secara Daring di Jakarta

Bagi masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta dan Jawa Barat, proses pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online. Ini adalah opsi yang lebih praktis bagi mereka yang tidak ingin pergi ke Samsat.

Pertama, kunjungi situs Dinas Pajak DKI Jakarta untuk mulai proses pemblokiran secara online. Pengguna perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada STNK asli.

Setelah berhasil mendaftar, pilih opsi untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui menu utama. Dari sana, klik opsi Pelayanan dan lanjutkan ke menu “Blokir Kendaraan”.

Selanjutnya, pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar yang tersedia. Pastikan semua dokumen persyaratan diunggah dengan benar untuk menjamin proses verifikasi yang lancar.

Terakhir, klik “kirim” untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK. Proses ini menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga Anda tidak perlu antri di kantor Samsat.

Keuntungan Melakukan Pemblokiran STNK Secara Tepat

Melakukan pemblokiran STNK dengan benar membantu Anda menghindari tanggung jawab pajak yang tidak seharusnya. Tanggung jawab ini bisa berlangsung lama jika pemblokiran tidak dilakukan segera setelah penjualan kendaraan.

Selain itu, pemblokiran yang tepat juga dapat melindungi Anda dari potensi masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Setelah pemblokiran dilakukan, jika ada masalah, Anda dapat menunjukkan bukti pemblokiran sebagai jaminan.

Proses ini juga memberi pengendara kepercayaan diri, mengetahui bahwa kewajiban pajak kendaraan yang telah dijual telah dialihkan ke pemilik baru. Kesulitan dan kerumitan di masa depan dapat dikurangi dengan mengurus pemblokiran secara proaktif.

Dari sudut pandang administratif, mengurus pemblokiran STNK menjadi lebih mudah dengan adanya kemajuan teknologi. Pemilik kendaraan dapat dengan mudah menyelesaikan semua proses dari rumah tanpa harus mengunjungi kantor Samsat secara fisik.

Akhirnya, pemblokiran STNK yang dilakukan dengan cermat dan tepat waktu adalah langkah yang tak ternilai dalam menjalani proses penjualan kendaraan dengan aman. Semua manfaat ini menegaskan pentingnya pemblokiran yang tidak boleh diabaikan.

Tags: CaraDijualKendaraanMembatalkanSTNKTelahyang

Related Posts

Fronx Melaju Kencang Mengalahkan Pesaing
Mobil

Fronx Melaju Kencang Mengalahkan Pesaing

August 14, 2025
Air EV Bekas Cuma Rp100 Juta, Pilihan Selain BYD Atto 1
Mobil

Air EV Bekas Cuma Rp100 Juta, Pilihan Selain BYD Atto 1

August 13, 2025
Yaris Cross Buatan RI Mendapatkan 5 Bintang Uji Tabrak ASEAN NCAP
Mobil

Yaris Cross Buatan RI Mendapatkan 5 Bintang Uji Tabrak ASEAN NCAP

August 13, 2025
Innova Tetap Dominan, Denza D9 Tereliminasi
Mobil

Innova Tetap Dominan, Denza D9 Tereliminasi

August 12, 2025
Penjualan Mobil Juli 2025 Naik Tipis di GIIAS
Mobil

Penjualan Mobil Juli 2025 Naik Tipis di GIIAS

August 12, 2025
Dampak Pengisian Solar pada Motor Bensin yang Salah
Mobil

Dampak Pengisian Solar pada Motor Bensin yang Salah

August 11, 2025
Next Post
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Hingga Juli

Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Hingga Juli

Berita Terkini

Membedakan Kaca Film Mobil Asli dan Palsu, Kenali Ciri-cirinya

Membedakan Kaca Film Mobil Asli dan Palsu, Kenali Ciri-cirinya

August 6, 2025
Bayar Denda Tilang Elektronik dengan 5 Cara Mudah Ini

Bayar Denda Tilang Elektronik dengan 5 Cara Mudah Ini

August 5, 2025
Program Langganan Baterai VinFast Tersedia untuk Semua Model Mulai 1 Agustus

Program Langganan Baterai VinFast Tersedia untuk Semua Model Mulai 1 Agustus

August 11, 2025
Rombongan Moge Masuk Jalur Busway Terkena Tilang Secara Gerombongan

Rombongan Moge Masuk Jalur Busway Terkena Tilang Secara Gerombongan

August 7, 2025

Network

Beritariau
BitcoinNews
simplenews
rs-medikabsd
upload
ibnusutowohospital
ademsari
dermaluz
jiexpo
donghan
icconsultant
metroindo
bentogroup
gatranews
kacapatri
gemilangsukses
siomom
situskita
masyumi
dapurdia
baginasipagi
bacaajadulu
sukagaming
sobatsandi
ragaminspirasi
salamdokter
buser
morindonews
wordpres
sigarmas
infotekno
metroproperti
siarandigital
corinedefarme
rhinocorp
cloudmedia
amornews
newsbreak
csms
newszonamerah
dutacendana
mediahub
ihsg
diksinews
publikita
hostija
suarakita
warga
pyramedia
eratv
analisanews
ayonet
getkurs
senjupremium
ppob-btn
sekoja
kasmaranjokowi
sigmanews
suarapetirnews
getjobs
beritakarya
sekolahpenerbangan

Logo Dutacendana

Jl. Tanjung Duren Dalam No.18, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (11470)
+62812 6888 0169
[email protected]

Follow us

Categories

  • Berita
  • Kendaraan Listrik
  • Mobil
  • Modifikasi
  • Motor
  • TIps & Trik

Recent Posts

  • Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Hingga Juli
  • Cara Membatalkan STNK Kendaraan yang Telah Dijual
  • Inden Panjang BYD Atto 1, Beli di GIIAS 2025 Akan Dikirim Bulan Desember
  • Permintaan Tinggi Mengakibatkan Inden BYD Atto 1 Semakin Panjang

    Copyright © 2025 Dutacendana.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang by. Dutacendana.co.id.

    No Result
    View All Result

      Copyright © 2025 Dutacendana.co.id - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang by. Dutacendana.co.id.

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In