Pembacaan tuntutan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang prajurit, Prada Lucky, telah memasuki fase penting. Dengan menuntut 22 terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp1,65 miliar, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan kasus ini secara adil.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur. Langkah untuk memberikan ganti rugi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menilai tuntutan restitusi ini mencerminkan komitmen sistem peradilan dalam melindungi hak keluarga korban. Ini merupakan langkah krusial dalam kasus pidana militer yang sering kali dihadapi dengan tantangan yang kompleks.
Pentingnya Restitusi dalam Kasus Penganiayaan Prajurit
Restitusi, sebagai bentuk pertanggungjawaban, tidak hanya berfungsi sebagai ganti rugi ekonomi, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan atas penderitaan yang dialami keluarga korban. Antonius menjelaskan bahwa nilai restitusi mencakup proyeksi gaji hingga usia pensiun serta kebutuhan hidup korban.
Berdasarkan hitung-hitungan yang dilakukan oleh LPSK, total restitusi yang diajukan mencapai Rp1.650.379.008, dibebankan kepada seluruh terdakwa yang terlibat. Tuntutan ini dibagi dalam tiga berkas perkara terpisah, memberikan kejelasan tentang tanggung jawab masing-masing terdakwa.
Pernyataan Antonius menegaskan pentingnya kehadiran korban dalam sistem hukum sebagai subjek hukum yang berhak mendapatkan pemulihan. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga korban tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek yang memiliki hak dalam proses peradilan.
Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Militer
Tuntutan restitusi ini juga menunjukkan langkah awal dalam penerapan prinsip keadilan restoratif dalam peradilan militer. Konsep ini mencakup tanggung jawab pidana yang tidak hanya berbentuk hukuman, tetapi juga upaya untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan pidana.
Antonius menekankan bahwa keadilan restoratif adalah pendekatan yang memberi makna lebih dalam pada tindakan pertanggungjawaban. Dalam konteks ini, para terdakwa tidak hanya dihadapkan pada hukuman penjara, tetapi juga pada kewajiban untuk memperbaiki kerugian yang dialami keluarga korban.
Ini adalah langkah positif yang dapat memberikan harapan bagi banyak keluarga yang mengalami kerugian akibat tindakan kejahatan. Dalam jangka panjang, penerapan prinsip ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan melalui penyelesaian yang lebih berkomprehensif dan manusiawi.
Peran LPSK dalam Melindungi Keluarga Korban
Dalam penanganan kasus ini, keluarga Prada Lucky telah mendapatkan layanan perlindungan dari LPSK. Layanan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari penghitungan restitusi hingga bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
LPSK bergerak cepat setelah kejadian, memberikan dukungan kepada keluarga dalam menghadapi proses hukum yang panjang. Tim LPSK telah mendatangi berbagai wilayah untuk memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan perhatian yang layak dan hak-hak mereka terpenuhi.
Keberadaan LPSK sangat krusial dalam konteks ini, karena mereka berfungsi sebagai jembatan antara keluarga korban dan sistem peradilan. Dengan adanya perlindungan dan dukungan dari lembaga ini, diharapkan keluarga korban dapat menjalani proses hukum ini dengan lebih tenang dan terarah.










