Pemilik kendaraan yang Surat Izin Mengemudi (SIM)nya sudah habis masa berlakunya dalam bulan ini sebaiknya segera melakukan perpanjangan. Jika SIM dibiarkan sampai kedaluwarsa, pemilik harus membuat baru dan mengikuti seluruh proses ujian dari awal, yang tentunya lebih merepotkan.
Proses perpanjangan SIM jauh lebih mudah dan cepat, serta biaya yang dikeluarkan juga lebih sedikit dibandingkan harus mengurus SIM baru. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa masa berlaku dan menjadwalkan perpanjangan sebelum terlambat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan untuk Agustus 2025, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan. Meski tarif tetap, pemohon tetap harus memahami syarat dan prosedur yang berlaku saat melakukan perpanjangan.
Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM Anda
Masa berlaku SIM adalah hal yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik kendaraan. Mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis akan menghemat waktu dan tenaga, serta menghindarkan dari potensi masalah hukum.
Dengan memperhatikan batas waktu perpanjangan, Anda juga bisa merencanakan waktu yang tepat untuk melakukan proses ini. Mengurus SIM tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi keselamatan di jalan.
Rata-rata, SIM valid untuk jangka waktu tertentu, tergantung jenis SIM yang dimiliki. Oleh karena itu, penting untuk menyimpan informasi mengenai tanggal penerbitan dan masa berlaku SIM Anda untuk menghindari perpanjangan yang mendekati tanggal habis.
Biaya Perpanjangan dan Penerbitan SIM yang Harus Diperhatikan
Untuk proses perpanjangan, pemerintah sudah menetapkan tarif yang sama dari tahun sebelumnya. Biaya untuk SIM C misalnya, tetap di angka Rp75 ribu, sedangkan SIM A berada di kisaran Rp80 ribu.
Bagi yang hendak menerbitkan SIM baru, tarif juga tidak mengalami perubahan. Penerbitan SIM A dan SIM B I misalnya, tetap di angka Rp120 ribu, sedangkan SIM D berada di Rp50 ribu.
Tentu, di samping biaya utama tersebut, ada biaya tambahan yang harus diperhatikan saat mengurus perpanjangan. Ini termasuk biaya registrasi, cek kesehatan, dan psikotest yang mungkin berbeda-beda tergantung dari tempat Anda mengurusnya.
Dokumen Penting untuk Perpanjangan SIM Anda
Saat ingin memperpanjang SIM, ada sejumlah dokumen penting yang perlu dipersiapkan. Memastikan semua dokumen valid dan lengkap akan mempercepat proses perpanjangan yang Anda jalani.
Dokumen yang dibutuhkan umumnya termasuk fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan cek psikologi. Tanpa dokumen ini, proses pengajuan Anda bisa terhambat.
Selingan untuk pemegang SIM, perhatikan bahwa masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir, melainkan disesuaikan dengan tanggal penerbitan SIM. Ini penting untuk diingat saat melakukan perpanjangan untuk kevalidan dokumen Anda.