Pemerintah Indonesia, bersama kepolisian, tengah berupaya untuk menertibkan kendaraan yang over dimension dan over load (ODOL). Meskipun langkah ini sudah dimulai, implementasinya masih terbatas pada sosialisasi tanpa penegakan hukum yang signifikan, sehingga banyak pengemudi mengabaikan peraturan yang ada.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, bersama Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Matrius, menyebutkan keterbatasan ini saat mereka menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat 2025. Dalam kesempatan itu, mereka mengungkapkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ODOL masih lebih banyak berupa teguran.
Menteri Perhubungan RI, Dudy Purwagandhi, dalam acara ini menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak untuk menangani masalah ODOL yang sudah menjadi perhatian nasional. Menurutnya, berbagai institusi harus bersatu untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan keselamatan transportasi darat ini.
Aktivitas dan Keseriusan dalam Penanganan ODOL
Dalam konteks ini, Dudy menegaskan bahwa setiap kepergian nyawa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL merupakan kehilangan yang tidak dapat dihargai. Oleh karena itu, usaha untuk mencegah pelanggaran harus dilakukan dengan serius dan berkesinambungan agar menuju Zero ODOL pada tahun 2027 dapat tercapai.
“Menciptakan keselarasan di antara pihak pusat dan daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam usaha ini,” tambahnya. Fokus pemerintah adalah meminimalkan risiko serupa melalui langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat.
Selama sesi diskusi panel, Kombes Pol Matrius menyampaikan berbagai strategi Korlantas Polri dalam menangani masalah ODOL. Teknologi menjadi salah satu andalan dalam digitalisasi pengawasan untuk menciptakan proses yang lebih transparan dan berkurangnya kemungkinan pelanggaran di lapangan.
Penerapan Teknologi dalam Penegakan Hukum
Salah satu teknologi yang diperkenalkan adalah sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem ini, kendaraan yang melanggar bisa diidentifikasi secara otomatis, tanpa ada interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi konflik di lapangan.
“Dengan sistem ETLE, proses penindakan menjadi lebih efisien. Kendaraan akan terdeteksi oleh kamera, ditimbang di lokasi, dan hasilnya kemudian divalidasi sebelum diinformasikan kepada pemiliknya,” jelas Matrius mengenai keunggulan teknologinya.
Namun, Matrius juga mengakui bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL sejatinya adalah langkah terakhir. Saat ini, Korlantas Polri lebih berfokus pada sosialisasi dan memberi peringatan kepada pengemudi yang terbelit pelanggaran ini.
Pemasangan Infrastruktur Pendukung untuk Mendeteksi ODOL
Sebagai tambahan, pemerintah juga telah memasang perangkat Weight In Motion (WIM) di ruas-ruas jalan tol strategis. Installasi ini diharapkan dapat membantu dalam mendeteksi kendaraan yang melebihi batas muatan secara otomatis.
Hingga kini, tercatat ada 22 titik WIM yang telah terintegrasi; 8 di wilayah Jawa dan 14 di Sumatera. Fasilitas ini ditargetkan dapat berfungsi sebagai pendeteksi awal untuk mencegah kendaraan ODOL beroperasi secara bebas di jalan raya.
Keberadaan teknologi ini memungkinkan pemerintah dan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan lebih dini dan memberikan tindakan yang diperlukan. Di sisi lain, efektivitas pemasangan WIM akan terus dievaluasi guna mengetahui dampaknya terhadap pengurangan kasus ODOL.
Upaya Bersama dalam Menciptakan Transportasi Aman
Keterlibatan semua elemen masyarakat juga menjadi kunci penting dalam menciptakan transportasi yang aman. Dudy mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk memiliki kesadaran yang tinggi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
“Pencegahan pelanggaran ODOL bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap individu yang menggunakan jalan,” tegasnya. Dengan kesadaran kolektif, diharapkan insiden kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL dapat diminimalisir.
Pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang harus didukung oleh semua lapisan masyarakat dalam menciptakan budaya disiplin berkendara. Dengan cara ini, diharapkan keamanan di jalan raya mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak.