Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara di Indonesia. Meskipun banyak orang beranggapan bahwa SIM yang kadaluarsa harus diurus ulang, sebenarnya ada ketentuan khusus untuk perpanjangan yang tetap dapat dilakukan.
Penting untuk memahami bahwa tidak semua SIM yang sudah habis masa berlakunya bisa langsung diperpanjang. Ada ketentuan tertentu yang perlu dipenuhi agar proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
Salah satu syarat penting untuk perpanjangan SIM adalah waktu kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM berakhir pada hari di mana tempat pelayanan sedang tidak beroperasi, pemilik SIM dapat mengajukan perpanjangan di kemudian hari tanpa harus membuat SIM baru.
Ketentuan Khusus untuk Perpanjangan SIM yang Kadaluarsa
Saat tempat pelayanan (Satpas) tidak beroperasi, seperti pada hari libur nasional atau situasi darurat lain, pemilik SIM tidak perlu khawatir. Korps Lalu Lintas Polri biasanya akan memberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis.
Misalnya, jika SIM Anda habis pada tanggal 5 dan 6 yang bertepatan dengan libur nasional, Anda dapat mengajukan perpanjangan setelah tanggal tersebut. Ini adalah bentuk perlindungan bagi pengendara agar tetap memiliki SIM yang sah.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 5 tahun 2021, terdapat pasal yang mengatur tentang kondisi ini. Apabila SIM kadaluarsa karena keadaan menghalangi, Anda akan mendapatkan pengecualian dari ketentuan umumnya.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Untuk perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya, biaya tetap sama seperti saat perpanjangan pada umumnya. Untuk SIM kategorisasi A, B1, dan B2 dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C, C1, dan C2, tarifnya adalah Rp75.000.
Untuk penerbitan perpanjangan SIM D dan D1, biayanya lebih murah, yakni Rp30.000. Selain itu, ada biaya lain seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang juga perlu diperhatikan.
Bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan, penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, fotokopi SIM lama, serta bukti cek kesehatan dan psikologi.
Proses Perpanjangan SIM Secara Online
Kini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, memudahkan proses bagi masyarakat yang sibuk. Pengguna dapat mengakses situs resmi Korlantas Polri atau melalui aplikasi sinar untuk memulai proses perpanjangan.
Prosedur perpanjangan secara online cukup sederhana. Setelah mengunjungi situs atau aplikasi, pengguna hanya perlu mengisi informasi yang diminta dan menunggu notifikasi untuk kode tagihan.
Setelah menerima kode tagihan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran dan menyiapkan dokumen untuk dibawa ke tempat pelayanan. Ini memastikan Anda memiliki semua berkas yang diperlukan saat mengambil SIM yang telah diperpanjang.