Jakarta, 9 September 2025 – Masyarakat Jakarta kini memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara praktis dan mudah. Melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh pihak kepolisian, proses ini dapat dilakukan di berbagai lokasi strategis di ibu kota.
Pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan jadwal dan lokasi mobil SIM Keliling yang dapat diakses oleh warga. Dengan pelayanan yang cepat, setiap pengemudi yang masa SIM-nya akan habis dapat memperpanjang tanpa harus mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Dalam upaya meningkatkan layanan publik, mobil SIM Keliling ini beroperasi di sejumlah titik di Jakarta. Melalui inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM yang sering kali menjadi kendala bagi banyak orang.
Pentingnya Memperpanjang Surat Izin Mengemudi
Perpanjangan SIM adalah langkah penting bagi setiap pengemudi yang ingin tetap mematuhi hukum. Ketidakaktifan SIM dapat menyebabkan berbagai masalah, termasuk denda dan masalah hukum lainnya.
Dengan memperpanjang SIM tepat waktu, pengemudi tidak hanya menjalankan kewajibannya, tetapi juga menjaga keselamatan di jalan. SIM yang berlaku juga memberi rasa percaya diri saat berkendara.
Selain itu, memperpanjang SIM memberikan kesempatan bagi pengemudi untuk memperbarui pengetahuan tentang peraturan lalu lintas terbaru. Hal ini sangat penting untuk menjamin keselamatan berlalu lintas.
Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling di Jakarta
Mobil SIM Keliling beroperasi di beberapa lokasi strategis di Jakarta untuk memudahkan akses. Salah satu tempatnya adalah di Kantor Pos Lapangan Banteng yang menjadi pilihan warga Jakarta Pusat.
Bagi mereka yang tinggal di Jakarta Timur, mobil SIM juga tersedia di Mall Grand Cakung. Ini adalah Salah satu upaya pemerintah untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.
Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan SIM Keliling bisa ditemukan di Citraland Mall dan LTC Glodok. Keberadaan mobil SIM di lokasi-lokasi ini memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh setiap pemohon. Di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan bukti cek kesehatan yang baru.
Bagi pemohon yang hendak memperpanjang SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75 ribu. Biaya ini tergolong terjangkau untuk layanan yang diberikan.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Oleh karena itu, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen sebelum mendatangi lokasi.