Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Ketersediaan STNK yang baik tidak hanya menjadi syarat legalitas, tetapi juga sebagai bukti kepemilikan kendaraan itu sendiri. Dalam beberapa kasus, STNK bisa mengalami kerusakan seperti robek, terbakar, atau terkena air, sehingga membuatnya sulit untuk dibaca.
Ketika situasi ini terjadi, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah masa berlaku STNK yang rusak tersebut masih dapat diperpanjang. Jawabannya adalah iya, tetapi pemilik kendaraan harus memastikan untuk mengurus penggantian STNK yang baru di kantor Samsat terdekat.
Langkah-langkah mengurus penggantian STNK yang rusak
Proses penggantian STNK yang rusak dimulai dengan mengunjungi kantor polisi. Di sana, pemilik kendaraan harus membuat laporan kerusakan STNK. Surat laporan ini akan menjadi bukti yang diperlukan saat mengajukan permohonan di Samsat.
Selanjutnya, selain surat laporan dari kepolisian, ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan. Dokumen ini meliputi fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku, salinan BPKB atau STCK, serta pas foto yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Setelah menyiapkan semua dokumen, langkah berikutnya adalah pergi ke kantor Samsat. Pastikan untuk membawa kendaraan dan semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, lalu jelaskan tujuan kedatangan kepada petugas yang ada di Samsat.
Proses pengisian formulir dan verifikasi dokumen
Setelah menjelaskan maksud kedatangan, pemilik kendaraan akan diminta untuk menjalani cek fisik. Cek fisik ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi kendaraan yang ada. Setelah pemeriksaan, hasil cek fisik kemudian akan difotokopi untuk proses selanjutnya.
Pemilik kendaraan juga akan diminta untuk mengisi formulir permohonan STNK baru. Penting untuk memastikan bahwa semua data diisi dengan lengkap dan akurat. Jika ada kebingungan, sangat disarankan untuk meminta bantuan petugas agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mempengaruhi proses pengajuan.
Setelah formulir diisi, petugas akan memverifikasi semua dokumen yang telah disiapkan. Verifikasi ini diperlukan agar pengajuan dapat diproses dengan lancar dan tanpa hambatan. Proses verifikasi ini biasanya berlangsung cepat, tergantung pada banyaknya pemohon yang ada di Samsat saat itu.
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan STNK baru
Setelah proses pengajuan dan verifikasi selesai, pemilik kendaraan akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya administrasi untuk pembuatan STNK baru. Biaya ini bervariasi tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan yang dimiliki. Sebaiknya siapkan uang lebih untuk memastikan semua biaya dapat ditutupi.
Jika saat pengajuan masih terdapat tunggakan pajak tahunan, pemilik juga diharuskan untuk melunasinya bersamaan dengan biaya pembuatan STNK baru. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak ada masalah di kemudian hari saat menggunakan kendaraan.
Setelah melakukan pembayaran, simpan tanda bukti pembayaran dengan baik. Ini akan menjadi penting saat mengambil STNK baru yang akan diberikan di kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pastikan juga untuk membawa semua dokumen yang diperlukan untuk penyerahan STNK baru.
Perkiraan biaya untuk penggantian STNK baru
Berdasarkan peraturan yang berlaku, biaya penggantian STNK baru untuk kendaraan bermotor berbeda-beda. Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan STNK adalah sekitar Rp100.000, sedangkan pengesahan STNK berkisar Rp25.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK adalah Rp200.000 dengan pengesahan STNK seharga Rp50.000.
Perlu diketahui bahwa prosedur yang telah dijelaskan di atas juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan STNK. Dalam hal ini, pembuatan surat laporan hilang di kepolisian tetap menjadi langkah pertama yang harus dilakukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang ada, pemilik kendaraan dapat mengurus penggantian STNK dengan lebih mudah dan efektif. Pastikan untuk selalu memeriksa keandalan dokumen kendaraan, sehingga masalah tidak akan terjadi di masa mendatang.