Kepolisian Daerah Maluku mengeluarkan seruan kepada enam individu yang terdaftar sebagai daftar pencarian orang (DPO) sehubungan dengan kerusuhan yang terjadi di kawasan Hunut Durian Patah, Kota Ambon. Mereka diminta untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan oleh Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi melalui konferensi pers pada tanggal 19 Oktober 2025. Kejadian ini mencuat menyusul insiden kerusuhan yang terjadi pada 19 Agustus lalu, melibatkan tawuran antar pelajar yang berujung pada tindakan kekerasan di masyarakat.
Akibat kerusuhan tersebut, satu orang siswa SMK meninggal dan memicu reaksi meresahkan dari warga. Banyak rumah yang terbakar dan akses terhadap lokasi kejadian menjadi sangat sulit, menggugah kepedulian aparat untuk turun tangan dan memberi perlindungan kepada masyarakat.
Rincian Kasus dan Perkembangan Terbaru
Proses hukum yang diharapkan dapat berlangsung secara profesional ini berkaitan dengan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat akibat kerusuhan. Dampak kerusuhan cukup parah, menyebabkan banyak warga harus meninggalkan tempat tinggal mereka dan mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Data menunjukkan bahwa sekitar 779 jiwa, yang berasal dari 156 kepala keluarga, terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat insiden tersebut. Pembakaran total 17 rumah menjadi salah satu indikator jelas dari kekacauan yang terjadi akibat tawuran tersebut.
Komitmen pihak kepolisian untuk menangani kasus ini bukan hanya sekadar kata-kata. Polda Maluku telah menetapkan enam tersangka baru, yaitu BT, FW, GW, RW, SW, dan ZN, setelah adanya gelar perkara pada 15 September 2025. Ini menunjukkan adanya upaya serius dalam penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pelaku kerusuhan.
Imbauan dan Harapan untuk Masyarakat
Sementara itu, Polda Maluku menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan, sehingga masyarakat dapat mempercayai proses hukum yang tengah berlangsung.
Penting bagi masyarakat untuk tidak bersikap reaktif dalam menanggapi berita yang menyesatkan. Polda Maluku berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, mengingat betapa besar dampak yang ditimbulkan bagi kehidupan sehari-hari warga di sekitar lokasi kejadian.
Kontribusi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan juga sangat dibutuhkan. Dalam situasi genting seperti ini, kerjasama antara aparat dan masyarakat merupakan kunci untuk menghadapi tantangan di depan.
Penanganan Lanjutan dan Harapan Pihak Kepolisian
Setelah penetapan enam tersangka baru, total ada delapan orang yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang tersangka awal yang diamankan sebelumnya adalah IS dan AP, yang dianggap terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak. Kepolisian tidak hanya akan memproses secara hukum para pelakunya, tetapi juga akan memastikan bahwa komunitas mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk pulih dari trauma ini.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk melindungi warga dan menegakkan hukum. Harapan terbesar adalah agar seluruh komunitas dapat belajar dari insiden ini dan berupaya untuk membangun kehidupan sosial yang harmonis di masa mendatang.